PROHABA.CO – Seorang penyelundup dari Cina dicegat ketika berupaya memasuki Selandia Baru dengan hampir 1.000 kaktus dan sukulen terikat di tubuhnya.
Pejabat pemerintah mengatakan wanita itu melanggar Undang-Undang Biosekuriti Selandia Baru.
Dia dijatuhi hukuman 100 jam pelayanan masyarakat dan 12 bulan pengawasan intensif.
Wenqing Li, 38 tahun, sudah dua kali ditangkap dengan tanaman dan benih di Bandara Internasional Auckland ketika kembali dari Cina ke rumahnya di Auckland, kata Kementerian Industri Primer Selandia Baru dalam sebuah pernyataan mengutip New York Times pada Kamis (4/2/2021).
Pihak kementerian mengatakan, wanita yang akrba dipanggil dengan nama Wendy ini, bermaksud menjual tanaman itu di Trade Me, sebuah situs iklan baris online.
“Dalam insiden pertama, pada 24 Maret 2019, Li mengikat stoking berisi 947 sukulen dan kaktus ke tubuhnya dan berusaha menyelundupkannya ke negara itu,” terang Gary Orr, direktur layanan kepatuhan kementerian tersebut.
Seorang petugas bandara mendekati Li dengan anjing pendeteksi.
Menyadari hal itu, dia bergegas ke kamar mandi untuk mencoba membuang bukti tanaman.
• Kurir Narkoba dari Aceh Gagal Bawa Sabu ke Solo, Ketahuan Disimpan di Sepatu
Menegakkan peraturan biosekuriti merupakan salah satu tugas badan pemerintah Selandia Baru itu.
Tugasnya untuk mencegah penyakit dan organisme berbahaya mengontaminasi tumbuhan dan hewan asli “Negeri Kiwi”.