PROHABA.CO, TASIKMALAYA – Tiga hotel di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya ditutup paksa pemerintah daerah setempat karena selalu dijadikan tempat prostitusi dan pesta minuman keras (miras) para pengunjungnya.
Ketiga hotel itu yakni DPC, DGC dan HL yang lokasinya berada di Bunderan Bypass.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tasikmalaya, Dedi Tarhedi mengatakan, penutupan itu dilakukan dengan dasar surat dari Dinas Kepemudaan, Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata (Disporabudpar) Kota Tasikmalaya.
Ketiga hotel itu selama ini selalu melanggar saat operasi penertiban penyakit masyarakat.
“Selama ini ada juga beberapa laporan dari masyarakat.
Saat disidak, di hotel-hotel ini banyak ditemukan kegiatan yang melanggar perda, seperti kegiatan asusila dan pesta miras,” jelas Dedi, Rabu (19/1).
Selama ini, lanjut Dedi, pihaknya telah beberapa kali melakukan teguran lisan maupun tulisan, namun tak diindahkan pemilik hotel.
Bahkan, beberapa kali operasi di ketiga hotel tersebut selalu mendapati transaksi prostitusi dan pengunjung yang sedang mabuk-mabukan.
Baca juga: Ramai Prostitusi di Kalangan Artis, Psikolog Ungkap Kemungkinan Adanya Perdagangan Manusia
Baca juga: Dicekoki Miras, Siswi SMK Dicabuli Pria secara Bergilir
“Kami hanya melakukan penutupan sesuai tupoksi,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Disporabudpar Kota Tasikmalaya, Rita Melya mengaku penutupan ketiga hotel ini sebagai langkah akhir pemerintah daerah karena selama ini tak bisa dilakukan pembinaan.