in

Dilaporkan Curi Start Kampanye, Bareskrim Mulai Penyidikan Dugaan Pidana Mulyadi

JAKARTA, METRO
Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) nomor utur 1 Mulyadi telah dilaporkan ke Bawaslu RI dan Bareskrim Polri. Mulyadi yang berpasangan dengan Ali Mukni itu dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemilihan umum (Pemilu) mencuri start kampanye.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu Calon Gubernur Sumbar Mulyadi. Sebelumnya, Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.

“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasannya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11).

Brigjen Pol Awi menyampaikan, tim penyidik memiliki waktu dua minggu untuk melakukan penyidikan. Waktu penyidikan dimulai sejak pelapor melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim pada dua hari yang lalu.

“Pada hari Minggu, tanggal 22 November 2020, pihak pelapor melaporkan ke Bareskrim Polri tentunya dari saat itu Bareskrim Polri punya waktu 14 hari untuk melakukan penyidikan,” ujarnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum Pelapor Yogi Ramon Setiawan, Maulana Bungaran SH, MH dan Anandya Dipo Pratama SH mengemukakan pihaknya telah melaporkan hal itu ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang ada di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020.

Kemudian, kata Maulana dan Dipo, setelah ditemukan ada unsur tindak pidana oleh Bawaslu, maka Bawaslu melakukan pelimpahan perkara ke Bareskrim Polri agar perkara dugaan tindak pidana Pilkada di Sumbar tersebut agar ditindaklanjuti oleh tim penyidik Gakkumdu dari unsur Polri.

“Kami sudah melaporkan hal ini ke Gakkumdu di Bawaslu terlebih dahulu dan diarahkan ke Bareskrim Polri agar perkara ini ditindaklanjuti dan diproses hukum,” tuturnya.

Menurutnya, pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan calon Mulyadi-Ali Mukhni adalah melakukan kampanye melalui media televisi lebih awal atau curi start. Padahal, kata Maulana dan Dipo, jadwal KPU disebutkan bahwa kampanye melalui media elektronik baru dimulai pada tanggal 22 November-5 Desember 2020.

“Jadi ada dugaan pelanggaran yaitu melakukan kampanye di luar jadwal melalui media televisi. Pertama itu ada tampilan slogan yang digunakan mereka dan kedua di dalam materi itu juga ada penyampaian program dan atau visi misi mereka,” kata Maulana dan Dipo. (jpg)

What do you think?

Written by virgo

439 Sampel Terperiksa, 53 Warga Sumbar Positif Corona, Meninggal Nihil, Sembuh Tambah 113 Orang

Polisi Tunggu Hasil Analisa Wajah Terkait Video Asusila