in

Dilaporkan Warga, Pengedar Sabu Dibekuk di Lintaubuo Utara

MERESAHKAN: Tersangka pengedar sabu diamankan di
Polres Tanahdatar, Selasa (6/11) sore.(HUMAS POLRES TANAHDATAR FOR PADEK)

Tim Tarantula Polres Tanahdatar meringkus seorang pria berinisial FF, 36, Selasa (7/11) sekira pukul 17.00 di pinggir jalan di Kecamatan Lintaubuo Utara, Kabupaten Tanahdatar. Tersangka FF merupakan warga Kecamatan Lintaubuo Utara ini diringkus saat duduk di atas motor yang diparkirkan di pinggir jalan.

Kapolres Tanahdatar AKBP Derry Indra, melalui Kasat Resnarkoba AKP Desneri membenarkan sudah mengamankan tersangka FF diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.

“Kami berhasil mengamankan FF diduga tersangka pengedar sabu-sabu itu berkat adanya laporan warga,” ujar AKP Desneri, Rabu (8/11) pagi.

Penangkapan FF, sebutnya, berdasarkan laporan masyarakat setempat yang menyebutkan tersangka diduga mengedarkan sabu-sabu. Untuk menindak lanjuti informasi tersebut Kasat Resnarkoba langsung menyebarkan anggota ke lokasi untuk melakukan penyelidikan terhadap laporan masyarakat tersebut.

Saat melihat tersangka sedang duduk diatas motor, Tim Tarantula langsung melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan satu paket sabu dari saku celana tersangka. Selain itu juga ditemukan satu paket sabu yang disembunyikan dalam speaker kecil di kamar rumah tersangka saat dilakukan penggeledahan.

Barang bukti yang berhasil disita petugas berupa dua paket sabu seberat 2,32 gram, satu unit HP, satu unit sepeda motor serta satu helai celana panjang. Untuk penyidikan lebih lanjut, tersangka FF dan barang bukti diamankan di Mapolres Tanahdatar.

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun,” tukasnya. (stg)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Diduga Hendak Tawuran, Seorang Pelajar Diamankan di Kecamatan Padang Timur

Integrasi Pelayanan Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran, BP3MI Sumbar Rakornis