Tanjungpinang pos – Mulai hari Senin (18/9) Pemerintah Provinsi Riau resmi melarang seluruh pegawai yang menggunakan kendaraan roda dua atau empat untuk parkir di halaman kantor Gubernur Riau. Hal ini juga terlihat dipasangnya road barier atau pembatas jalan dan garis pembatas.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Riau Zainal menjelaskan larangan tersebut sesuai dengan arahan dari Gubernur. Pasalnya selama ini banyak ditemukan pegawai yang memarkirkan kendaraannya tidak teratur sehingga tidak enak dipandang mata. Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman membenarkan hal tersebut Dia mengatakan lapangan tersebut merupakan tempat upacara dan harus difungsikan kembali.
“Nanti lama-sama teratur sendiri kantor gubernur itu kantor pusat pemerintahan di provinsi Riau lapangan itu lapangan upacara,” kata gubernur, Selasa, 19 September 2017. Selain itu, jika penerapan tersebut tidak dilakukan, maka lapangan upacara itu akan menjadi tempat parkir pegawai. “Apa salahnya kita tata dan lama-lama nanti jadi tempat parkir. Penerapan ini tidak masalah kita rapikan itu saja,” ucapnya.
Zainal juga menjelaskan tempat parkir tidak hanya di halaman kantor Gubernur tetapi juga ada di basement gedung 9 lantai. Selama ini basement tersebut tidak pernah digunakan dan selalu kosong.
“Kalau digunakan tempat parkir di gedung sembilan lantai saya rasa bisalah mengurangi parkir yang di jalan Cut Nyak Dien. Jadi kami minta pegawai bisa menertibkan tempat parkir. Dan ini kita lihat untuk beberapa minggu ke depan, sekarang ini masih tahap awal dan akan dievaluasi nanti,” tutupnya