Palembang (ANTARA) – Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Selatan mengimbau seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di wilayah itu agar segera melengkapi Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinkes Sumsel Trisnamarwan di Palembang, Rabu, mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan peraturan bagi SPPG yang bekerja sama dengan Badan Gizi Nasional (BGN) wajib memiliki SLHS dengan tenggat waktu satu bulan.
Apabila tidak melengkapi persyaratan tersebut, maka kontrak SPPG sebagai penyalur makan bergizi gratis (MBG) akan diputus.
Saat ini jumlah SPPG di Sumsel berkisar 342 unit. Dari jumlah itu, masih banyak yang belum memiliki SLHS.
“SPPG yang belum memiliki diminta untuk melengkapi syarat SLHS ini. Syarat ini sangat penting untuk meminimalisasi hal-hal yang tidak diinginkan. Jumlah SPPG yang belum memenuhi syarat SLHS ini masih banyak, makanya pemerintah mengeluarkan syarat ini,” katanya.
Ia mengakui syarat untuk mendapatkan SLHS ini memang cukup kompleks, seperti hygiene sanitasi pangan yang meliputi lingkungan tempat dan bangunan, bahan pangan, peralatan, dan ketersediaan penjamah makanan.
“Syaratnya memang banyak, harus ada pelatihan penjamah makanan, kebersihan lingkungannya, kelayakan air minum yang dipakai, peralatan dan sebagainya. Memang agak berat, tapi mau tidak mau harus begitu daripada kenapa-kenapa,” jelasnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinkes Sumsel imbau SPPG segera lengkapi SLHS