Palembang (ANTARA) – Pejabat Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumatera Selatan mengupayakan mempekerjakan kembali karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan akibat kelesuan ekonomi dampak pandemi COVID-19.
“Untuk mengupayakan pekerjakan kembali karyawan industri pariwisata itu dilakukan koordinasi dengan pengurus Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) provinsi setempat,” kata Kepala Disbudpar Sumsel Aufa Syahrizal di Palembang, Kamis.
Menurut dia, ribuan karyawan hotel dan restoran yang dirumahkan karena tempatnya bekerja sepi pengunjung ketika adanya kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat dampak pandemi COVID-19 memungkinkan dipekerjakan kembali.
“Sejak dua bulan terakhir, pengunjung restoran dan tamu hotel mulai meningkat seiring terkendalinya kasus penularan virus corona jenis baru itu dan diturunkannya level PPKM hingga Level 2,” ujarnya.
Kondisi tersebut diharapkan terus membaik sehingga hotel, restoran dan industri pariwisata lainnya bisa kembali bangkit dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat seperti yang telah berjalan dengan baik selama ini.
Dengan semakin membaiknya pandemi COVID-19 diharapkan seluruh karyawan hotel, restoran dan industri pariwisata lainnya yang cukup lama sekitar dua tahun dirumahkan bekerja kembali, ujar Aufa.
Sementara sebelumnya Ketua PHRI Sumsel Herlan Aspiudin mengemukakan tingkat hunian hotel berbintang di Kota Palembang, sejak Agustus 2021 mulai meningkat setelah sempat anjlok ke titik terendah sekitar lima persen dari kapasitas tempat tidur yang tersedia akibat pandemi COVID-19.
“Okupansi atau tingkat hunian hotel di Palembang, sejak Agustus 2021 mulai bergerak naik di angka 50 persen dan sekarang ini mencapai 75 persen, bahkan sebagian hotel pada akhir pekan okupansinya bisa 100 persen,” ujarnya.
Dia menjelaskan, jumlah kamar hotel yang tersedia di Palembang sekitar 8.000 unit, pada awal pandemi COVID-19 sekitar Maret hingga Juni 2020 paling banyak terisi lima persen.
Meningkatnya okupansi hotel di Ibu kota Provinsi Sunsel sekarang ini, menurut Herlan, dipengaruhi adanya kebijakan pelonggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sebagai indikasi menurunnya angka penularan COVID-19.
Dengan adanya pelonggaran aturan PPKM dari Level 4 turun ke Level 3 pada Agustus dan turun ke Level 2 pada Oktober 2021, berbagai aktivitas masyarakat yang selama ini dilarang mulai diizinkan secara terbatas dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.
Objek wisata, pusat perbelanjaan, kafe, dan tempat hiburan sudah diizinkan beroperasi sehingga terjadi mobilitas masyarakat dan wisatawan yang membutuhkan hotel tempat menginap dan tempat makan.
Meningkatnya tingkat hunian hotel dan pengunjung restoran, sekarang ini secara bertahap anggota PHRI mulai mempekerjakan karyawan yang selama ini dirumahkan, kata Herlan.