Pengawas memiliki peranan penting dalam kemajuan suatu sekolah. Tanpa adanya sekolah, tentunya tidak ada motivasi dari sekolah untuk menciptakan kualitas pendidikan lebih baik lagi. Karena itu, wajar jika pengawas juga perlu meningkatkan pembinaan manajemen sekolah.
Itu juga yang ditekankan Kadisdik Kota Payakumbuh, Dr. Dasril, S.Pd, M.Pd dalam kegiatan sosialisasi instrument supervisi sekolah, dalam kurikulum merdeka yang dilaksanakan oleh Pengawas Pendidikan Kota Payakumbuh di Kantor Disdik setempat, Rabu (25/1).
Menurutnya, pengawas memegang peranan penting dalam pengawasan sekolah berkenaan dengan aspek pelaksanaan tugas pembinaan, pemantauan dan penilaian kinerja guru dalam perencanaan, pelaksanaan, penilaian hasil pembelajaran dan pembimbingan serta pelatihan peserta didik, serta mendorong pelaksanaan manajerial kepala sekolah dalam mencapai 8 standar nasional pendidikan.
Lebih lanjut Dasril mengungkapkan, bahwa pengawas dalam melakukan supervisi ke sekolah mengacu pada 8 Standar Nasional Pendidikan, apakah sudah memenuhi syarat atau belum. Sebagai contoh, standar yang pertama adalah standar isi.
Yang diatur dalam standar isi mencakup komponen materi dan tingkat kompetensi minimal yang dimiliki oleh siswa pada suatu jenjang pendidikan. Standar isi memuat beberapa hal, yaitu kerangka dasar dan struktur kurikulum, beban belajar, Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP), dan kalender akademik.
Dengan kata lain, standar isi merupakan standar yang mengatur materi dan kompetensi dari suatu jenjang pendidikan demi terwujudnya lulusan yang kompeten. Yang kedua adalah standar proses. Standar proses ini berkaitan dengan proses pelaksanaan pembelajaran di masing-masing jenjang pendidikan.
Dalam menyelenggarakan proses pembelajaran, setiap instansi pendidikan harus melakukannya dengan interaktif, inspiratif, menyenangkan, dan partisipatif atau mengikutsertakan peserta didik dalam proses pembelajaran.
Yang ketiga dari 8 standar pendidikan Nasional Indonesia adalah Standar Kompetensi Lulusan. Standar ini berkaitan erat dengan kriteria kemampuan lulusan dari suatu instansi pendidikan.
Setiap peserta didik yang lulus dari suatu jenjang pendidikan diharapkan memiliki kemampuan sikap, pengetahuan, dan keterampilan yang memadai dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Yang keempat adalah standar pendidik dan tenaga kependidikan. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang bertugas untuk mendidik, membimbing, mengajar, menilai para peserta didik. Sedangkan tenaga kependidikan adalah semua orang yang terlibat dalam suatu instansi pendidikan, mulai dari kepala sekolah, tenaga laboratorium, tenaga administrasi dan tata usaha, pustakawan, pengawas sekolah, dan sebagainya.
Kelima adalah standar sarana prasarana disekolah, apakah sudah memenuhi standar atau belum, selain itu bagaimana administrasi sarana dan prasarana ini berkaitan dengan pengelolaan berbagai barang dan juga infrastruktur penunjang pelaksanaan pendidikan di sekolah.
Keenam dari 8 standar pendidikan nasional Indonesia adalah standar pengelolaan. Standar pengelolaan dibagi menjadi tiga bagian, yaitu standar pengelolaan oleh satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, dan standar pengelolaan oleh pemerintah.
Hal-hal yang berkaitan dengan standar pengelolaan ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah.
Dari segi standar pembiayaan antara lain, harus melihat pelaksanaan administrasi keuangan dalam hal pengelolaan keuangan penggunaan jasa atau pembelian barang untuk keperluan sekolah, pencatatan seluruh keuangan sekolah, pengelolaan dan pelaporan dana bantuan (BOS & BOP), pengurusan pajak, penyusunan RKAS dan yang lainnya berkaitan dengan pembiayaan sekolah.
Lebih lanjut Dasril menjelaskan dari aspek standar kesiswaan, seluruh hal yang berkaitan dengan siswa diurus oleh bagian ini. Mulai dari penerimaan siswa baru, selama belajar, hingga siswa kemudian tamat dalam administrasi kesiswaan, pelaksanaan tugasnya berkaitan dengan pencatatan data siswa, pencatatan rapor, pembuatan surat untuk panggilan orang tua atau skors, penerimaan siswa baru termasuk bantuan untuk siswa.
Dalam kesempatan tersebut Dasril berharap bahwa melalui pengawas pendidikan terjadi peningkatan kinerja kepala sekolah yang diukur dari nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) dan Penilaian Kineja Kepala Sekolah (PKKS) yang dilaksanakan setiap tahun. Artinya bahwa nilai yang tertera pada SKP dan PKKS memang murni berasal dari penilaian pengawas pada satuan pendidikan yang menjadi wulayah binannya.
Drs. Armi MM selaku Koordinator Pengawas Pendidikan Kota Payakumbuh mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan program kerja pengawas dalam mendukung pencapaian 8 standar nasional Pendidikan. Dalam kaitannya dengan implementasi kurikulum merdeka, maka ada instrument supervisi yang perlu disosialiasasikan kepada seluruh pengawas.
Lebih lanjut Armi mengungkapkan bahwa pengawas satuan penidikan di Kota Payakumbuh siap mendukung kegiatan dalam peningkatan manajemen sekolah dengan memperdomani aturan yang berlaku, sehingga kegiatan supervise yang akan dilaksanakan ke satuan pendidikan di tahun 2023, ini dapat berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan yang diharapkan.(tim laman guru)