Sikapi Berulangnya Kasus OTT Pejabat Dishub
Berkaca dari kasus operasi tangkap tangan (OTT) melibatkan pejabat Dishub Agam baru-baru ini, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Agam, Isra mewanti-wanti jajarannya untuk tidak melakukan pungli yang dapat memberatkan orangtua peserta didik.
”Kami mengimbau, jangan sampai ada pungutan liar atau kutipan tanpa dasar. Karena, tindakan itu jelas tidak sesuai aturan berlaku. Tentunya, tidak diharapkan kepala sekolah atau para guru terancam kena OTT pula oleh Tim Saber Pungli ataupun aparat penegak hukum,” tegas Isra saat berbincang dengan Padang Ekspres usai rapat dengan Komisi IV DPRD Agam di Hotel Dymens, Bukittinggi, Jumat (15/9).
”Alhamdulillah sampai saat ini, sekolah-sekolah di Agam tidak ada melakukan pungutan liar atau pungli. Pihak sekolah sudah diingatkan jauh-jauh hari,” tambahnya.
Jika pihak sekolah ingin membutuhkan bantuan dari orangtua peserta didik, lanjut Isra, harus melalui prosedur legal. Pihak sekolah dapat menyampaikan kepada pengurus komite sekolah. Selanjutnya sesuai kewenangan komite yang diatur oleh Permendikbud No 75 Tahun 2016, komite boleh menggalang dana untuk membantu sekolah dengan syarat dibuat proposal yang jelas.
”Pengurus komite harus memusyawarahkan terlebih dahulu dengan orangtua atau wali peserta didik. Pihak sekolah dilarang mengambil keputusan sepihak menyangkut sumbangan tersebut,” jelas Isra.
Dia menambahkan, kepala sekolah yang belum memperbarui komite sekolahnya sesuai Permendikbud tersebut, ditenggat menyesuaikannya paling lambat Desember 2017 mendatang. Sesuai amanat Permendikbud tersebut, susunan pengurus komite sekolah harus berasal dari orangtua atau wali murid maksimal 50 persen, tokoh masyarakat maksimal 30 persen, dan tokoh atau praktisi pendidikan maksimal 20 persen.
Sebaliknya, ada unsur yang dilarang jadi pengurus komite sekolah yaitu guru sekolah bersangkutan, pejabat struktural di lingkungan Disdikbud, wali nagari dan perangkatnya, anggota DPRD, Forkompida, maupun forkompinda setempat. ”Komite sekolah juga harus memiliki AD dan ART yang jelas. Pengurus komite sekolah tersebut minimal 5 orang dan maksimal 15 orang dengan masa bakti 3 tahun,” kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Seksi Pengujian Kendaraan Bermotor dan Perbengkelan Dishub Agam, pejabat berinisial MAE, 53, ditangkap Unit Tindak Pidana Korupsi Sat Reskrim Polres Agam setelah diduga melakukan pungutan liar. Tersangka ditangkap aparat dalam operasi tangkap tangan (OTT), Senin sore (11/9) sekitar pukul 15.15.
”Oknum pejabat eselon IV ini tertangkap tangan saat memungut biaya pemeriksaan pengujian kendaraan bermotor di Kantor Dishub Agam,” ujar Kasat Reskrim Polres Agam, Iptu Muhammad Reza, Selasa (12/9).
Wakil Ketua DPRD Agam, Lazuardi Erman menyayangkan adanya oknum pejabat Pemkab Agam tertangkap OTT. Terlebih kasus ini datang di saat pemerintah setempat sudah memproklamirkan genderang perang melawan pungutan liar. Selain itu, politisi Partai Golkar ini juga mengapresiasi tindakan tegas kepolisian yang tidak pandang bulu dalam penegakan hukum.
”Kami berharap Pemkab Agam menjadikan hal ini sebagai evaluasi menyeluruh terhadap ASN. Dengan terungkapnya kasus ini, setidaknya dapat memberikan kepercayaan kepada masyarakat tentang penegakan hukum yang adil dan transparan. Yang tidak kalah penting, jangan sampai kasus ini terulang,” ungkapnya. (*)
LOGIN untuk mengomentari.