Proses perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) terus dipercepat oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), terutama untuk pemilih pemula atau remaja yang baru mencapai usia 17 tahun.
Upaya tersebut tidak hanya dilakukan di Kantor Dinas Dukcapil di Painan, tetapi juga tersebar di seluruh Kantor Unit Layanan Kecamatan (UKL) Dukcapil yang tersebar di 15 kecamatan di Pesisir Selatan.
Avanza Yuliasman, Kepala Dinas Dukcapil Pessel, menjelaskan bahwa pihaknya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el. Langkah ini mencakup pemuda yang akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang.
“Peningkatan kualitas pelayanan ini juga diberikan kepada masyarakat yang melakukan perekaman KTP-el, terutama sekali terhadap pemula yang juga akan menjadi pemilih pemula pada Pemilu 2024 mendatang,” ujarnya.
Dalam rangka memastikan bahwa masyarakat, terutama pemuda, benar-benar memanfaatkan layanan di Kantor UKL Dukcapil kecamatan, pihaknya juga gencar menyosialisasikan proses perekaman KTP-el kepada masyarakat.
“Perekaman KTP-el pemula adalah pelayanan perekaman bagi anak yang baru memasuki usia 17 tahun. Oleh karena itu, sosialisasi terus kita gencarkan untuk memastikan bahwa mereka memanfaatkan fasilitas yang ada di masing-masing UKL,” tambahnya.
Yuliasman menjelaskan bahwa KTP-el saat ini memiliki peran penting sebagai syarat dalam berbagai pengurusan di instansi dan lembaga lainnya. Untuk memperoleh KTP-el, anak berusia 17 tahun hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Bagi yang lupa membawa KK, petugas Dukcapil dapat melakukan pemeriksaan data sebelum proses perekaman. Petugas UKL juga memberikan kebebasan kepada pemuda yang baru mencapai usia 17 tahun untuk mengenakan pakaian yang nyaman, bahkan memperbolehkan mereka untuk berhias sebelum perekaman.
Tidak hanya pemuda berusia 17 tahun, Dukcapil juga sengaja menargetkan pemuda usia 16 tahun ke atas dalam proses perekaman KTP-el. Hal ini karena anak-anak usia 16 tahun ke atas akan masuk dalam tambahan data Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) untuk usia 17 tahun.
Upaya ini juga bertujuan untuk memastikan bahwa perekaman KTP-el dilakukan secara menyeluruh dari berbagai kabupaten dan kota, sekaligus mempersiapkan diri untuk Pemilu 2024 mendatang. (yon)