AGAM,METRO
Dihentikan Polisi lantaran mengendarai sepeda motor tanpa pelat nomor, dua pemuda warga Pasa Tiku, Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjungmutiara, Kabupaten Agam kedapatan membawa sabu. Keduanya ditangkap di depan Mapolsek Lubuk Basung, Kamis dini hari (18/3).
Ketika dihadang petugas, kedua pemuda berinisial AA (20) dan ET (22) sempat membuang satu paket sabu ke aspal. Namun, aksinya itu terlihat oleh petugas dan langsung mengambil bungkusan yang berisi sabu tersebut. Setelah itu keduanya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Agam untuk diproses hukum.
Kasat Narkoba Polres Agam, Iptu Awal Rama menyebutkan, kedua tersangka diamankan pada pukul 02.30 WIB. Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti satu paket hemat narkoba jenis sabu seberat 0,4 gram.
“Keduanya dicegat tim opsnal saat melintas dengan sepeda motor di depan Mapolsek Lubuk Basung. Mereka diamankan tanpa perlawanan karena kedapatan bawa sabu,” kata kasat.
Aksi penangkapan sendiri lanjutnya, bermula saat kedua pelaku datang dari arah Lubuk Basung menuju Tiku berboncengan dengan sepeda motor tanpa plat nomor. Setiba di lokasi, kendaraan mereka dihentikan polisi.
Semula, petugas tidak menemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan badan kedua tersangka. Barang terlarang itu justru ditemukan di jalanan sekitar lokasi penangkapan, berjarak sekitar tujuh meter dari motor dihentikan.
“Jadi, pelaku ini sempat mencoba mengelabui petugas dengan membuang barang bukti di jalan sebelum dihentikan. Malam itu, diduga mereka sehabis membeli barang terlarang itu,” jelasnya.
Selain satu paket sabu, aparat turut menyita satu unit sepeda motor merk Honda jenis supra X 125 R warna hitam tanpa plat nomor yang dikendarai pelaku. Kedua pemuda itu pun sudah diamankan di sel tahanan Mapolres Agam untuk dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Mereka sudah kita amankan. Penyidik masih mengorek keterangan dari para pelaku tentang asal muasal narkotika yang dimiliki dan jaringan peredarannya,” pungkasnya. (pry)