tanjungpinang pos – Berdasarkan penelitian yang dilakukan sejak beberapa bulan lalu akhirnya Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Riau, secara resmi mengumumkan bahwa Bakso Mekar yang berlokasi di Jalan KH Ahmad Dahlan- Pekanbaru tak layak untuk dikonsumsi karena mengandung babi dan tidak memenuhi syarat dan bertentangan dengan agama keyakinan dan budaya masyarakat.
Kepala Bidang Pemeriksaan dan Penyidikan BBPOM Pekanbaru Adrizal membenarkan adanya temuan tersebut.”Itu kemarin temuannya setelah (melakukan pemeriksaan) sampel rutin. Kemudian kita periksa,” kata Adrizal.Namun ia tidak bersedia menjelaskan lebih rinci kapan pemeriksaan sampel tersebut dilakukan. Dia hanya menuturkan bahwa pihaknya telah memeriksa pemilik warung bakso yang beralamt di Jalan KH Ahmad Dahlan tersebut.
Menurut dia dari pemeriksaan dan pengambilan keterangan yang telah dilakukan pemilik warung bakso membantah telah membuat bakso dari daging babi. Dia juga memastikan bahwa keberadaan indikasi babi pada bakso yang dijual bukan merupakan kesengajaan pemilik warung.
“Jadi kita sudah meminta untuk ditutup dan secara resmi terhitung pada 23 Agustus hingga 21 hari kerja warung tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan jual beli. Kita berikan waktu bagi mereka untuk menutup sementara untuk memperbaiki kualitas masakan yang dijual,” ujar Adrizal.
sementara itu Kadiskes Kota Pekanbaru Helda Suryani Munir menjelaskan pasca temuan kandungan babi pada bakso yang dijual di warung bakso Mekar pihaknya memberikan pembinaan kepada si pemiliknya.”Kita berikan pembinaan terhadap pemiliknya Kita minta dia untuk lebih memperhatikan makanan yang dijualnya,” kata Helda. Demi melindungi masyarakat, khususnya muslim dikatakan Helda sejak Jumat kemarin pihaknya juga sudah langsung menutup warung bakso tersebut.
Karena memang mengonsumsi babi haram bagi umat muslim Selain itu, pada daging babi ada beberapa kandungan seperti virus parasit dan bakteri yang dapat berefek buruk pada tubuh.”Bisa saja nanti terserang kanker usus besar (kolon),” beber Helda Selain itu, dari hasil pengusutan juga terungkap Ternyata warung bakso Mekar izin layak sehatnya diduga sudah habis sejak 2014 lalu.
“Tidak hanya kepada warung bakso Mekar ini saja Kita juga menghimbau kepada seluruh pemilik usaha kuliner di Pekanbaru untuk mengurus izin layak sehat,” ujar dia.
“Kita ingin para pelaku usaha menaati peraturan yang ada Pastikan makanan yang dijual betul-betul memiliki kelayakan,” sambungnya lagi. Sementara itu, Kepala BBPOM Pekanbaru Mohamad Kashuri mengatakan sebenarnya tidak ada larangan bagi para pelaku usaha untuk menjual makanan non halal.
selama 13 tahun berjualan bakso dari warung sederhana hingga di rumah toko dan sempat membuka cabang di salah satu pusat perbelanjaan di Pekanbaru belum ada komplain dari para pelanggannya.”Saya berharap masalah ini dapat segera selasai, karena saya tidak pernah menggunakan selain daging sapi. Saya juga sudah jelaskan ke BBPOM terkait masalah ini,” tuturnya sang pemilik warung.