PADANG, METRO–Ketua dan Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membahas sejumlah hal-hal strategis yang menyangkut peningkatan taraf kehidupan dan ekonomi masyarakat pesisir dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Kamis (6/5).
Adapun sejumlah hal yang menjadi fokus adalah, upaya pemerintah dalam pemenuhan sarana prasarana untuk meningkatkan hasil tangkap nelayan hingga penawaran kerjasama kepada Pemprov DKI terkait pemenuhan kebutuhan komoditi hasil laut.
Ketua DPRD Sumbar Supardi saat membuka pertemuan itu mengatakan, potensi sektor kelautan dan perikanan Sumbar perlu ditingkatkan secara sarana prasarana hingga Sumber Daya Manusia (SDM) nya. Untuk itu perlu kerjasama-kerjasama strategis dengan Pemprov DKI Jakarta yang bermuara pada hasil pendapatan masyarakat pesisir pantai.
Penguatan dalam kerjasama itu akan memberikan dampak positif untuk kedua daerah terutama pada fokus kelautan dan perikanan. Jadi apa yang tidak dimiliki DKI pada sektor perikanan bisa dipenuhi oleh Sumbar, begitupun sebaliknya. Peningkatan prasarana dan SDM nelayan sangat penting dilakukan, karena menyangkut kesejahteraan.
Ketua Komisi II DPRD Sumbar Mochklasin saat pertemuan itu mengatakan, masyarakat pesisir yang mayoritas berprofesi sebagai nelayan memerlukan sarana dan prasarana untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, tentunya peran pemerintah mesti ada disitu.
“Dalam meningkatkan kualitas hasil perikanan, nelayan membutuhkan prasarana yang memadai mulai dari ketersediaan SPBU, pelabuhan yang representatif hingga keberadaan pabrik Es. Dengan adanya prasarana penunjang yang lengkap, nilai jual ikan akan lebih tinggi, “ katanya.
Sementara untuk sarana, kata Mochklasin, tentu tentang bantuan pemerintah yang berkaitan dengan alat tangkap, mesin tempel hingga perahu. Hal itu akan menjadi perhatian DPRD dan Kepala Daerah. Ketika diskusi lebih dalam, maka mencuatlah pembahasan tentang perubahan regulasi terkait sektor kelautan perikanan, seiring dengan dikeluarkannya Undang-Undang Cipta Kerja (Omnibus Law-red).
“Dengan keluarnya Omnibus Law, maka banyak kewenangan-kewenangan yang berubah, salah satunya terkait batas penangkapan ikan,” katanya.
Dia menjelaskan pada kewenangan provinsi nelayan hanya bisa menangkap ikan dari zona laut 0 hingga 12 mil. Jika diatas itu harus meminta izin kepada pemerintah pusat, begitupun terkait kapal tangkap yang di bawah 30 GT provinsi dan diatas itu pusat.
“Ketika semua perizinan harus ke pusat, tentunya akan menyulitkan nelayan. Regulasi itu perlu ditinjau kembali,” katanya.
Dia berharap harus ada kelonggaran bagi para nelayan menangkap ikan, jika hanya pada area 0 hingga 12 mil tentu hasil tangkap tidak signifikan. Sementara tuntutan ekonomi semakin tinggi, perihal perizinan menangkap ikan di luar zona itu tentu banyak administrasinya diantaranya Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) , itu memberatkan dan harus ada kelonggaran.
Kunjungan Komisi II tersebut juga diikuti oleh unsur Pimpinan DPRD Sumbar yaitu Ketua Supardi Wakil Ketua Suwirpen Suib dan Wakil Ketua Indra Dt Rajo Lelo. Komisi II DPRD Sumbar dalam pertemuan itu disambut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Pemprov DKI Jakarta Mujiati.
Pertemuan berlangsung di ruang Rapat Kebaya Kerancang Gedung Balai Kota Blok G (Gedung Ali Sadikin) Jakarta Pusat. (*/hsb)