PADEK.CO—Manajemen Honda Gajah Motor (HGM) Group, perusahaan Authorized Dealer Mobil Merk Honda yang melayani Sales, Service, & Spare Parts untuk wilayah Sumbar, minta calon konsumen bertransaksi secara legal dengan sales marketing HGM Group. Termasuk, meminta kuitansi resmi HGM, atau menyetor down payment (DP) ke rekening perusahaan.
“Sangat dihindari untuk menyetor uang DP ke rekening pribadi sales counter dan sales marketing. Atau jika uang cash, calon konsumen harus minta kuitansi resmi, kita ada kuitansi standar perusahaan,” ujar Dirut PT Honda Gajah Motor, Alberto Gani, didampingi Kacab HGM Bypass Edvan Holyon, dan Kacab HGM Khatib Sulaiman, Nyoto Hamdani, Sabtu (23/12/2023).
Sikap kehati-hatian konsumen ini terutama saat mulai menjalin komunikasi dengan para sales marketing. Standar kerja perusahaan saat transaksi jual beli kendaraan akan dimulai dengan mengeluarkan SPK (Surat Pemesanan Kendaraan). Surat Pemesanan Kendaraan ini berisi dokumen dan informasi terkait kendaraan seperti jenis, model, CC, warna, dan lain-lain.
“Beberapa juga kerap menunjukkan informasi tambahan seperti syarat pembayaran, harga, tanggal pengiriman, hingga informasi lain terkait pemesanan kendaraan. Ketika pembeli telah menerima dokumen ini, maka pesanannya akan diproses dan akan diminta melakukan pembayaran DP terlebih dahulu. Jadi, mintalah kuitansi bukti pembayaran DP tersebut, atau kirimkan DP ke rekening perusahaan, jangan sesekali kirimnya ke rekening pribadi sales marketing,” jelas Nyoto Hamdani
Imbauan ini disampaikan manajemen HGM terkait pemberitaan yang memberikan kesan bahwa HGM telah terlibat dalam tindak penipuan kepada konsumen, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana penggelapan yang telah dilakukan oleh salah seorang oknum personil marketing HGM.
Ditegaskan oleh Alberto Gani bahwa pihaknya tidak main-main menanggapi kasus ini. “Hal itu kami buktikan dengan membuat laporan polisi ke Polresta Padang, awal Desember 2023. HGM melaporkan marketing-nya berinisial ‘K’ (Perempuan, 33 tahun), atas dugaan penggelapan. Sekarang ini K ditahan di Mapolsek Padang Timur untuk kepentingan penyelidikan polisi,” ungkap Berto.
Dijelaskan oleh Kacab HGM Bypass, Edvan Holyon, pegawainya berinisial ‘K’ bergabung dengan HGM sejak 2014. Marketingnya itu kerap mendapatkan reward atas total penjualannya yang tinggi. Tak disangka juga kenapa K yang saban hari di kantor selalu menunjukkan gelagat yang kalem tersebut bisa terjerumus bermain-main dengan SPK.
‘’Dari laporan konsumen yang menjadi korban K, terlihat perbuatan ini mulai dilakukannya sejak setahun belakangan. Saat ini dari semua yang sudah melapor kepada kami, jumlah kerugian mencapai miliaran rupiah. Kami dengan tegas meminta konsumen bertransaksi secara legal dengan perusahaan, hindari transaksi secara pribadi. Yang telah bertransaksi secara pribadi dengan marketing kami, harap untuk melapor ke HGM Bypass untuk dapat kami klarifikasi/luruskan,” ujar Edvan Holyon.
Sebagai dealer resmi, HGM menjunjung tinggi hukum. Memastikan kasus ini diselesaikan secara hukum, pihak HGM juga secara aktif memfasilitasi proses hukum dan bekerjasama dengan pihak kepolisian.
‘’Hal ini sekaligus menjawab tudingan bahwa pihak HGM tidak memiliki niat untuk menyelesaikan masalah, menutupi kasus, maupun tidak bertanggung jawab kepada konsumen kami yang telah dirugikan oleh perbuatan oknum tersebut. Kami juga menegaskan bahwa pihak HGM tidak akan melindungi siapapun personilnya, jika yang bersangkutan dinyatakan secara hukum terlibat dalam kasus ini. Sebaliknya, kami berharap agar peristiwa ini dapat diuraikan dan dibuka dengan terang dan jelas oleh pihak Kepolisian,” ungkapnya.
Terkait tanggung jawab HGM, Edvan menjamin sepenuhnya hak para konsumen. “Hal itu jika konsumen memiliki bukti transaksi keuangan langsung dengan perusahaan. Sementara ini kami masih menunggu hasil pemeriksaan perkara ini. Karena pendapat kami saat ini, seluruh transaksi keuangan atau janji yang dilakukan secara pribadi dengan oknum tersebut, maka otomatis secara hukum merupakan tanggung jawab pribadi oknum tersebut,” ujarnya.
Akibat tindakan oknum tersebut, kata Edvan, HGM Bypass sebagai perusahaan juga telah mengalami kerugian secara materil dan moril dalam bentuk pencemaran nama baik perusahaan, dan cideranya komitmen pelayanan pelanggan.
Terakhir, Kacab HGM Khatib Sulaiman, Nyoto Hamdani, menambahkan dengan mengimbau pada seluruh pihak untuk menyampaikan informasi yang tepat dan berimbang mengenai kasus ini, baik melalui media massa maupun media sosial.
“’Hal ini perlu kami sampaikan karena saat ini ada lebih dari 200 orang karyawan, dan lebih dari 1.000 orang keluarga dari karyawan kami yang bekerja dengan baik, jujur, dan menggantungkan hidupnya di HGM. Merupakan tanggung jawab HGM sebagai perusahaan untuk melindungi penghidupan dan kepentingan seluruh karyawan dan keluarga mereka dari dampak kasus ini,” tutup Nyoto Hamdani. (hsn)