ACEHTREND.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi. Fredrich mengklaim penahanannya merupakan bentuk menghabiskan profesi advokat yang dilakukan oleh KPK.
“Hari ini saya bisa diperlakukan oleh KPK, berarti semua advokat itu akan diperlakukan hal yang sama,” kata Fredrich setelah diperiksa di gedung KPK, Sabtu, 13 Januari 2018.
Menurut Fredrich, perlakuan KPK kepadanya bisa saja diikuti oleh pihak kepolisian dan jaksa. Fredrich menyatakan seorang advokat tak dapat dituntut perdata ataupun pidana.
Hal itu diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang advokat dan dipertegas dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 26 Tahun 2013.
Baca : Jadi Tersangka Kasus Novanto, Fredrich: Advokat Tidak Dapat Dituntut
“Jadi advokat dikit-dikit (diduga) menghalangi. Kalau saya menang praperadilan, (KPK bilang) oh menghalangi, gara-gara kamu praperadilan kasusnya tidak bisa jalan, dijerat juga nanti kan,” kata Fredrich menjelaskan.
Fredrich adalah mantan pengacara terdakwa dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Setya Novanto. KPK menetapkannya sebagai tersangka yang diduga melakukan obstruction of justice (OJ) atau menghalangi proses penyidikan Setya Novanto.
KPK menduga, Fredrich dan tersangka lain, dokter Bimanesh Sutarjo, bersama-sama memanipulasi data medis setelah Setya Novanto mengalami kecelakaan. KPK juga telah memperoleh bukti, Fredrich memesan satu lantai kamar perawatan VIP di Rumah Sakit Medika, Permata Hijau, sebelum kecelakaan itu terjadi.
Karenanya, Fredrich diduga melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal itu menjelaskan tentang upaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap tersangka dan terdakwa atau saksi dalam perkara korupsi.
Baca : Otto dan Fredrich Mundur dari Penasihat Hukum Setya Novanto
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengklaim komisi antirasuah telah mengirimkan surat pemanggilan pemeriksaan pertama untuk Fredrich dan Bimanesh pada Selasa, 9 Januari 2018. Adapun pemeriksaan keduanya sebagai tersangka OJ dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 12 Januari 2018.
Sayangnya, Fredrich Yunadi mangkir lantaran ingin menjalani sidang kode etik advokat terlebih dulu. Pada Jumat malam, 12 Januari 2018, KPK menurunkan tim untuk menangkap Fredrich. KPK berhasil menangkapnya di Jakarta Selatan sebelum pergantian hari.
Baca : Tempo.co