in

Ditangkap, Penyelundup Sabu Jaringan Malaysia

 

JAKARTA – Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) menangkap D, penyelundup narkoba jenis sabu dan ekstasi dari jaringan Malaysia ke Kalimantan Selatan melalui perbatasan di Kalimantan Utara. Total barang bukti narkoba yang disita sebanyak 208 kilogram sabu dan 53.969 butir ekstasi.

“Dalam kasus ini, satu orang pelaku berinisial D ditangkap bersama barang bukti yang dibawanya dalam mobil. Kami masih mengembangkan lebih jauh. Sejauh ini yang bersangkutan masih diperiksa intensif,” kata Direktur Narkoba Polda Kalsel, Kombes Iwan Eka Putra, di Mapolda Kalimantan Selatan, Senin (16/3).

Pengungkapan kasus ini dilakukan Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel pada Jumat (13/3) di Jalan Simpang Empat, Kabupaten Tabalong, Kalsel. Pengungkapan dipimpin Wakil Direktur Narkoba Polda Kalsel, AKBP Budi Hermanto bersama Kompol Ugeng Sudia Permana dan tim yang bergerak di bawah komando Iwan.

Kombes Iwan mengungkapkan yang dilakukan ini merupakan pengembangan dari penyidikan yang telah dilakukan pada Januari 2019. Pelan-pelan dipantau terus jaringan ini, sampai akhirnya pada 13 Maret kemarin, ditindak. Ini merupakan pengembangan jaringan yang pernah disidik oleh Ditresnarkoba Polda Kalsel.

Langkah Tegas

Gubernur Kalsel Sahbirin Noor mengaku kesal dengan penyelundupan narkoba di wilayahnya. Dia mengapresiasi langkah tegas Polda Kalsel di bawah pimpinan Kapolda Irjen Pol Yazid Fanani. “Jangan berbicara besarnya namun dampaknya bagi Kalsel. Kalau ini sempat beredar, bisa bikin masyarakat sinting. Sungguh keterlaluan dan tidak ada ampun bagi siapapun yang mengedarkan dan menyeludupkan ke Kalsel,” kata Sahbirin.

Secara terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan pihaknya mengungkap jaringan narkoba internasional yang dikendalikan seorang narapidana (Napi) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Pontianak dengan barang bukti lima kilogram sabu. Napi berinisial TF ini mengontrol transaksi dari Lapas.

“Dari hasil interogasi dan pengembangan di lapangan, tim mengarah kepada pelaku yaitu SK, warga Pontianak yang akan menerima sabu tersebut di sebuah mini market di Parit Mayor dan TF yang merupakan warga Lapas II A Pontianak. Jadi TF ini yang mengontrol transaksi dari Lapas,” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha di Pontianak, Senin (16/3).

Menurut Gembong, narkoba jenis sabu tersebut masuk ke Indonesia melalui perbatasan Kuching, Malaysia dan dibawa oleh seorang pria menggunakan sepeda motor. Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional ini diawali dari informasi masyarakat bahwa ada orang yang membawa barang yang dicurigai narkotika dari perbatasan Kuching menuju Kalbar menggunakan sepeda motor, yang langsung dipantau.

Gembong melanjutkan berdasarkan informasi ciri-ciri dari masyarakat tersebut tim Ditnarkoba Polda Kalbar memantau di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Ambawang, hingga akhirnya pada Minggu (15/3) pukul 10.40 WIB, pria dengan ciri-ciri tersebut melintas menuju ke arah Pontianak.

“Tim membuntuti dan sesampainya di gerbang Parit Mayor tim langsung menangkap dan menggeledah tas bawaan warga berinisial M, yang merupakan seorang warga Kabupaten Mempawah,” ungkap Gembong.

Dari hasil penggeledahan kepada pelaku, petugas menyita lima bungkusan yang dikemas dengan lakban cokelat dan di dalamnya dibungkus lagi dengan kemasan teh hijau merk negara luar. Gembong mengatakan saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap jaringan ini. Barang bukti dan ketiga tersangka saat ini berada di Ditnarkoba Polda Kalbar untuk penyidikan lebih lanjut. fdl/Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Tim Penertiban Pajak di Muba Beri Peringatan ke Pengelola Rumah Makan

Sidang Penyuapan