Palembang (ANTARA) – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) memusnahkan barang bukti kejahatan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang disita dari 13 tersangka pengedar, kurir, dan bandar narkoba jaringan lintas provinsi yang ditangkap selama Juni sampai dengan Juli 2023 ini.
Pemusnahan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu 1.030 gram dan pil ekstasi 439 butir di Mapolda Sumsel, Palembang, Selasa, dengan cara dilarutkan menggunakan blender dipimpin Wakil Direktur Reserse Narkoba AKBP Haris Sandi.
Narkoba yang diblender merupakan barang bukti dari pengungkapan kasus di Kota Palembang, Kabupaten Banyuasin, dan Musi Banyuasin.
Sebelum dimusnahkan, sabu-sabu dan pil ekstasi diperiksa oleh petugas Laboratorium Forensik Cabang Polda Sumsel untuk mengecek kadar amphetamine dan methamphetamine yang terkandung di dalamnya, setelah dipastikan hasil pengecekan barang bukti tersebut mengandung narkoba langsung dimusnahkan.
Wadir AKBP Haris Sandi menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba itu dilakukan dengan cara dilarutkan dalam air yang dicampur detergen menggunakan blender.
Pemusnahan barang bukti kejahatan narkoba sebagai bentuk transparansi kepada publik, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 91 dan Pasal 45 ayat (4) KUHAP, benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan harus dimusnahkan.
Melihat hasil pengungkapan kasus tersebut, pihaknya bersama instansi terkait terus berupaya menghentikan pelaku kejahatan narkoba memasarkan barang terlarang itu di wilayah hukum Polda Sumsel sebagai upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Pemberantasan narkoba di provinsi yang memiliki 17 kabupaten dan kota ini, akan lebih digencarkan lagi karena kasusnya cenderung meningkat dan peredarannya menyasar berbagai lapisan masyarakat.
Untuk melakukan pemberantasan narkoba, selain menggencarkan operasi kepolisan, pihaknya mengharapkan partisipasi masyarakat untuk melaporkan kepada petugas terdekat jika mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di sekitar kawasan permukiman dan tempat lain, ujar Wadir Reserse Narkoba itu pula.