Setelah aksi unjuk rasa yang viral, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan penarikan pajak parkir di depan minimarket.
BEKASI – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, menjawab imbauan Mendagri Tito Karnavian soal penarikan pajak parkir di depan minimarket yang dikuasai oleh sekelompok preman berkedok organisasi masyarakat. Menurut Rahmat, Pemkot Bekasi saat ini tengah menata regulasi terkait perparkiran tersebut.
Rahmat menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk terus menggali potensi pendapatan daerah berdasarkan regulasi yang dibuat pemerintah. Penataan perparkiran, menurut dia, adalah salah satu potensi tersebut.
“Saya sudah bilang, pemerintah Kota Bekasi itu berdasarkan potensi yang ada. (Pemerintah) melakukan ekstensifikasi, ekstensifikasi itu sama dengan penataan,” kata Rahmat Effendi, di Plasa Pemkot Bekasi, Rabu, 6 November 2019.
“Jadi, kalau Pak Mendagri bilang, kita (sekarang) melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata,” ujar Rahmat Effendi.
Sebelumnya, video tentang pengelolaan lahan parkir di Kota Bekasi oleh organisasi masyarakat viral di media sosial.
Video tersebut dibuat pada saat aksi unjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU, Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober 2019 lalu. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masa dari ormas sempat memblokade Jalan Raya Narogong, sehingga menyebabkan kemacetan parah.
Kepala Bapeda Kota Bekasi, Aan Suhanda, dalam video tersebut sempat menanyakan apakah Indomaret tersebut bersedia bekerja sama dengan ormas atau tidak. Perwakilan toko awalnya menjawab bersedia, namun sekelompok anggota ormas tampak memberikan tekanan.
Video tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Mendagri Tito Karnavian. Menurut Tito, parkir yang dikelola preman dapat merugikan masyarakat dan berpotensi menjadi pungutan liar. Selain itu, perparkiran di kota besar melibatkan uang yang cukup besar yang bisa menjadi potensi pendapatan daerah.
Karena itu, Tito mengimbau setiap kepala daerah untuk melakukan penataan regulasi perparkiran.
Rahmat mengakui bahwa pihaknya memang menggandeng ormas sebagai pengelola parkir di depan minimarket. Perihal unjuk rasa ormas yang viral karena dinilai menekan pemerintah dan pengusaha, Rahmat memakluminya.
“Karena memang berhadapan dengan teman-teman yang pada taraf pemahaman tidak seperti kita, ini butuh waktu,” kata dia.
Sejauh ini Rahmat menambahkan, setelah aksi unjuk rasa yang viral, pemerintah menghentikan penarikan pajak parkir di depan minimarket. Badan Pendapatan Daerah tak lagi mengeluarkan surat tugas kepada perseorangan sebagai eksekutor penarikan parkir kepada pengunjung.
Razia Preman
Sebanyak 92 preman terjaring razia petugas Polres Metro Kota Bekasi pada Selasa (5/11) malam. Razia ini merupakan reaksi polisi atas beredarnya video viral terkait ormas yang meminta jatah mengelola parkir minimarket.
“Premanisme dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di Kota Bekasi, ini juga jawaban kami atas video viral yang beredar beberapa waktu lalu,” ujar Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Rabu (6/11).
Eka mengatakan, preman yang terjaring ditangkap dari beberapa titik. Mereka ada yang berkedok sebagai juru parkir, pengamen, hingga tukang palak.
“Tidak sekadar menindaklanjuti video viral, tapi juga menjawab banyaknya keluhan masyarakat yang masuk melalui laman resmi juga media sosial kami. Perilaku 92 orang ini telah meresahkan masyarakat, sehingga dikategorikan sebagai preman,” katanya. jon/P-6