in

Ditegur Mendagri, Wali Kota Bekasi Mengaku Sedang Tata Regulasi

Setelah aksi unjuk rasa yang viral, Pemerintah Kota Bekasi menghentikan penarikan pajak parkir di depan minimarket.

BEKASI – Wali Kota Beka­si, Rahmat Effendi, menjawab imbauan Mendagri Tito Kar­navian soal penarikan pajak parkir di depan minimarket yang dikuasai oleh sekelompok preman berkedok organisasi masyarakat. Menurut Rahmat, Pemkot Bekasi saat ini tengah menata regulasi terkait per­parkiran tersebut.

Rahmat menyatakan bahwa pihaknya berupaya untuk terus menggali potensi pendapatan daerah berdasarkan regulasi yang dibuat pemerintah. Pena­taan perparkiran, menurut dia, adalah salah satu potensi terse­but.

“Saya sudah bilang, pemer­intah Kota Bekasi itu berdasar­kan potensi yang ada. (Pemerin­tah) melakukan ekstensifikasi, ekstensifikasi itu sama dengan penataan,” kata Rahmat Effendi, di Plasa Pemkot Bekasi, Rabu, 6 November 2019.

“Jadi, kalau Pak Mendagri bi­lang, kita (sekarang) melakukan penataan tentunya regulasinya sedang kita tata,” ujar Rahmat Effendi.

Sebelumnya, video tentang pengelolaan lahan parkir di Kota Bekasi oleh organisasi masyarakat viral di media so­sial.

Video tersebut dibuat pada saat aksi unjuk rasa di sebuah minimarket di SPBU, Jalan Raya Narogong, Rawalumbu pada 23 Oktober 2019 lalu. Dalam aksi unjuk rasa tersebut, masa dari ormas sempat memblokade Jalan Raya Narogong, sehingga menyebabkan kemacetan parah.

Kepala Bapeda Kota Bekasi, Aan Suhanda, dalam video tersebut sempat menanyakan apakah Indomaret tersebut ber­sedia bekerja sama dengan or­mas atau tidak. Perwakilan toko awalnya menjawab bersedia, namun sekelompok anggota ormas tampak memberikan te­kanan.

Video tersebut lantas mendapatkan tanggapan dari Mendagri Tito Karnavian. Me­nurut Tito, parkir yang dikelola preman dapat merugikan ma­syarakat dan berpotensi men­jadi pungutan liar. Selain itu, perparkiran di kota besar meli­batkan uang yang cukup besar yang bisa menjadi potensi pen­dapatan daerah.

Karena itu, Tito mengimbau setiap kepala daerah untuk me­lakukan penataan regulasi per­parkiran.

Rahmat mengakui bahwa pi­haknya memang menggandeng ormas sebagai pengelola parkir di depan minimarket. Perihal unjuk rasa ormas yang viral karena dinilai menekan pemer­intah dan pengusaha, Rahmat memakluminya.

“Karena memang berha­dapan dengan teman-teman yang pada taraf pemahaman tidak seperti kita, ini butuh waktu,” kata dia.

Sejauh ini Rahmat menam­bahkan, setelah aksi unjuk rasa yang viral, pemerintah meng­hentikan penarikan pajak par­kir di depan minimarket. Badan Pendapatan Daerah tak lagi me­ngeluarkan surat tugas kepada perseorangan sebagai ekseku­tor penarikan parkir kepada pe­ngunjung.

Razia Preman

Sebanyak 92 preman ter­jaring razia petugas Polres Metro Kota Bekasi pada Selasa (5/11) malam. Razia ini meru­pakan reaksi polisi atas bere­darnya video viral terkait ormas yang meminta jatah mengelola parkir minimarket.

“Premanisme dalam bentuk apapun tidak ditoleransi di Kota Bekasi, ini juga jawaban kami atas video viral yang beredar be­berapa waktu lalu,” ujar Waka­polres Metro Bekasi Kota AKBP Eka Mulyana, Rabu (6/11).

Eka mengatakan, preman yang terjaring ditangkap dari beberapa titik. Mereka ada yang berkedok sebagai juru par­kir, pengamen, hingga tukang palak.

“Tidak sekadar menindak­lanjuti video viral, tapi juga menjawab banyaknya keluhan masyarakat yang masuk mela­lui laman resmi juga media so­sial kami. Perilaku 92 orang ini telah meresahkan masyarakat, sehingga dikategorikan sebagai preman,” katanya. jon/P-6

What do you think?

Written by Julliana Elora

Reward Kementerian PUPR, Jalan Protokol Sekayu Dibangun Aspal Karet

Ngaji Bersama Gus Baha, Islam Terasa Sangat Membumi