PROHABA.CO, JAKARTA – Politisi PDI-P yang juga Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Belum jelas kasus apa yang menjerat Mardani Maming sehingga dirinya menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
Yang pasti kasus sudah naik ke tahap penyidikan.
KPK Sejauh ini, KPK belum mau membuka kasusnya dengan dalih baru akan mengungkapnya setelah mengantongi alat bukti yang cukup.
Hanya saja, Mardani Maming pernah menyatakan dirinya diperiksa KPK terkait permasalahannya dengan Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam.
Haji Isam merupakan pengusaha batu bara Kalimantan yang memiliki PT Jhonlin Group.
KPK ajukan pencekalan KPK mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar Mardani Maming dicekal ke luar negeri.
Baca juga: Kepercayaan Publik ke KPK Rendah, MAKI Nilai Perlu Dibubarkan Saja
Selain eks Bupati Tanah Bumbu itu, KPK juga mengajukan pencegahan untuk Rois Sunandar Maming.
Rois adalah adik kandung Mardani.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak imigrasi terhadap dua orang,” ujar Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/6/2022).