Palembang, BP–Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Sumsel Babel) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melakukan penawaran lelang hasil sitaan wajib pajak.
Lelang adalah proses terakhir dalam penegakan hukum pajak, sesuai dengan Undang Undang nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, bahwa Penagihan Pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur, memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan dan menjual barang hasil sitaan.
Setelah sebelumnya Kanwil DJP Sumsel Babel melakukan tindakan penegakan hukum berupa sita serentak yang dilaksanakan secara rutin, kini tujuh Kantor Pelayanan Pajak akan melelang hasil sitaannya.
Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain mengatakan, tindakan penagihan sampai dengan lelang akan terus dilakukan, sebagai bentuk penegakan hukum pajak agar masyarakat Wajib Pajak dapat lebih patuh dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya.
KPKNL Palembang menjadi perantara lelang untuk barang sitaan dari KPP Pratama Palembang Seberang Ulu, KPP Pratama Palembang Ilir Barat, KPP Madya Palembang serta KPP Pratama Baturaja.#ren