in

Ditolak Ketua KIP, Timses Muallem Walk Out

Banda Aceh – Saksi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Muzakir Manaf – TA Khalid, memilih keluar dari ruangan sidang karena penolakan pimpinan sidang untuk pemberhentian sidang rekapitulasi hasil perhitungan.

Adi Laweung, saksi pasangan calon nomor urut lima menjelaskan bahwa dirinya meninggalkan ruangan sidang rapat rekapitulasi karena cacat hukum .

“Karena sidang rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur catat hukum, kami memutuskan untuk meninggalkan ruangan sidang ini,” jelasnya.

Ridwan Hadi sebagai pimpinan sidang rapat rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur tetap melanjutkan sidang setelah saksi pasangan calon Muzakir Manaf- TA Khalid meninggalkan ruangan sidang .

Sampai berita ini di turunkan, saat ini proses sidang sudah memasuki pembacaan laporan hasil rekapitulasi suara dari 23 kabupaten/kota yang ada di Aceh.

Redaksi:
Informasi pemasangan iklan
Hubungi:
Telp. (0651) 741 4556
Fax. (0651) 755 7304
SMS. 0819 739 00 730

What do you think?

Written by virgo

Buat Para Pria Beristri, Berhentilah Mengaku Bujangan Hanya Untuk Menggoda Para Wanita

Pleno KIP, Adi Laweung Sebut Pilkada Cacat Hukum