PROHABA.CO, MEDAN – Ditresnarkoba Polda Sumut menangkap seorang pria asal Lhokseumawe, Aceh bernama Misrizal alias Ijal gondrong (36).
Dia diringkus saat membawa 200 kg ganja yang hendak diantarkan kepada pembeli di Medan dan Pekanbaru.
“Pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis ganja seberat 200 kg ini dilakukan oleh Unit 2 Subdit II Ditresnarkoba Polda Sumut,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/11).
Hadi mengatakan, pada Minggu (6/11) personel memberhentikan satu unit mobil di Jalan Lintas Kutacane-Tiga Binanga, Kecamatan Tanah Pinem, Dairi.
Kemudian, personel mengamankan seorang pria dan menggeledah isi mobilnya.
Baca juga: Jemput 10 Kg Sabu, PN Medan Tuntut Tiga Pria Asal Aceh Hukuman Mati
Saat digeledah, ditemukan ganja seberat 200 kg.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi adanya peredaran ganja skala besar yang hendak dibawa dari Aceh ke Medan.
Kemudian Polisi menyelidiki dan berhasil memberhentikan mobil Daihatsu Xenia BL 1840 AO yang dikemudikan Ijal gondrong.
Saat digeledah ternyata ditemukan enam karung plastik berwarna putih berisi ganja kering siap edar.
Setelah ditimbang, ganja itu seberat 200 kilogram.
“Satu orang pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti 200 kilogram ganja termasuk kendaraan kita amankan,”kata Hadi, Selasa (8/11/2022).
Baca juga: Coba Selundupkan Sabu Dalam Bedak, Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap
Baca juga: Arus Lalu Lintas Medan-Berastagi Macet Total, Warga Sibolangit Unjuk Rasa dan Blokade Jalan
Saat diinterogasi, warga Lhokseumawe ini mengaku mendapat ganja dari seorang berinisial B, yang berada di Kutacane, Aceh.
Ganja siap pakai ini rencananya akan diedarkan di Kota Medan dan Riau.
Polisi mengaku masih memburu pelaku lainnya dan menyelidiki nya.