Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dillakukan Irjen Ferdy Sambo menjadi atensi.
PROHABA.CO – Kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang dillakukan Irjen Ferdy Sambo menjadi atensi.
Diketahui saat ini Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri sedang memproses pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH, Irjen Ferdy Sambo sebagai anggota Polri atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkannya sebagai pelaku utama.
Hal itu diungkapkan Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, dikutip dari Antara, Jumat (19/8/2022).
Baca juga: Jadi Korban Skenario Sambo dan Istrinya, Kompolnas Merasa Sangat Dipermalukan
“Kadiv Propam Polri sudah melaporkan (PTDH) masih dalam proses pemberkasan,” katanya.
Lantas, apa itu PTDH?
Mengenal PTDH anggota Polri diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Perpol tersebut telah ditetapkan pada 14 Juni 2022 dan diundangkan pada 15 Juni 2022. PTDH adalah pengakhiran masa dinas kepolisian oleh pejabat yang berwenang terhadap pejabat Polri karena sebab-sebab tertentu.
Pada Pasal 107 dijelaskan bahwa pejabat Polri yang melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) dikenakan sanksi berupa: Sanksi etika, dan atau Sanksi administratif.
Baca juga: Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sanksi etika salah satunya, yakni perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Adapun sanksi etika tersebut dikenakan terhadap pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori ringan.
Sementara itu, sanksi administratif salah satunya adalah PTDH.
Baca juga: Komnas HAM: Ferdy Sambo Akui Rencanakan Pembunuhan Brigadir J dan Atur Soal Obstruction of Justice
Sanksi administratif itu dapat dikenakan terhadap terduga pelanggar yang melakukan pelanggaran dengan kategori sedang dan berat. Kemudian, pada Pasal 111 berbunyi sebagai berikut:
“Terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan Sidang KKEP”(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Polri Proses Pemberhentian Tidak Hormat Ferdy Sambo, Apa Itu PTDH?
Baca juga: Ferdy Sambo Bertengkar dengan Istri di Magelang, Setelah Itu Bunuh Brigadir J
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Bharada E Terima Perintah Tembak
Baca juga: Mengaku Dizalimi, Ferdy Sambo Lakoni Drama Palsu, Berakting Cari Simpati 5 Petinggi