Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding atas vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (9/5). Dalam sidang vonis kasus penodaan agama, Ahok dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. “Saya mengajukan banding yang mulia,” ujar Ahok setelah berembuk dengan penasehat hukumnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Jaksa penuntut umum sementara itu meminta waktu untuk mempertimbangkan hasil vonis hakim. Pengadilan memberi waktu maksimal tujuh hari bagi jaksa menyatakan sikap langkah hukum atas vonis. Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto dalam vonisnya menyatakan bahwa Ahok selaku terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama. “Pidana penjara selama dua tahun, menetapkan agar terdakwa ditahan,” ujar Dwiarso saat membacakan putusan sidang.
Vonis hakim ini merupakan buntut dari rangkaian panjang perjalanan kasus Ahok yang bergulir sejak tahun lalu. Ahok diseret ke meja hijau setelah massa di ibu kota menggelar aksi berjilid menuntut Ahok dipenjara. Kasus yang menyita perhatian dunia ini bermula dari pernyataan Ahok yang menyitir Surat Al-Maidah ayat 51 saat berkunjung ke Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Ahok lantas didakwa melanggar pidana alternatif kedua pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun. Jaksa Penuntut Umum kemudian menuntut hukuman satu tahun penjara dengan dua tahun masa percobaan pada Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu dinilai bersalah dengan menyatakan permusuhan dan penghinaan sebagaimana ddiatur dalam pasal 156 KUHP.
Dalam tuntutan, jaksa menghilangkan pasal penodaan agama dan hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP tentang pernyataan permusuhan dan kebencian pada suatu golongan. Namun dalam vonis kali ini hakim menilai Ahok terbukti melakukan penistaan agama.
LOGIN untuk mengomentari.