Pakar Ilmu Pemerintahan, Prof Djohermansyah Djohan menilai pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak (Pilkada Serentak) pada 9 Desember 2020 mendatang sangatlah tidak tepat ditengah kondisi bangsa ini yang masih “berduka” akibat pandemi Covid-19. Ditambah lagi sampai saat ini belum ada kepastian apakah virus korona jenis baru ini akan segera berakhir dari Indonesia.
Ia mengkritisi bahkan mempertanyakan sikap DPR RI yang notabene merupakan representasi wakil rakyat, justru malah menyetujui Pilkada digelar tahun ini disaat kondisi masyarakat belum pulih karena “dihantam” korona.
Sikap DPR RI justru bertolak belakang dengan sikap DPD RI yang secara tegas menolak Pilkada digelar tahun ini dan mendorong agar pelaksanaan Pilkada ditunda dulu.
“Walaupun sudah dikawal begitu ketat oleh DPR RI, tapi ada persoalan yang tidak bisa terkawal oleh DPR RI. Sementara kawan-kawan di DPD RI justru menolak rencana Pilkada Desember 2020 ini. Karena mereka (DPD RI, red) sudah melihat faktor penghambat, sehingga Pilkada ke depan akan mengganggu kualitas demokrasi kita. Bahkan juga akan menghasilkan kepala daerah terpilih yang tidak efektif karena partisipasi pemilih itu akan sangat jauh turun,” ungkap Djohermansyah Djohan dalam sebuah diskusi daring, Sabtu (13/6/2020).
Pakar otonomi daerah (otda) Indonesia ini, mengapresiasi sikap DPD RI tersebut. Djohermansyah juga menegaskan, pelaksanaan Pilkada yang seolah-olah dipaksakan untuk dilaksanakan tahun ini akan membebani anggaran pemerintah daerah padahal anggaran tersebut sudah banyak yang dialihkan untuk penanggulangan Covid-19.
“DPD menolak Pilkada dilaksanakan tahun ini. Saya sangat respek dengan DPD. Saya heran juga dengan DPR kenapa menyetujui. Seolah-olah DPR sangat percaya semua akan everything is going well, akan smooth gitu ya, uang akan ada, dari pusat. Yang saya tahu banyak daerah yang tidak banyak uang. Bahkan yang sudah diprogram untuk Pilkada, terpakai untuk menanggulangi Covid,” tutur Djohermansyah.
Guru Besar di IPDN ini kemudian mencontohkan Pemerintah Kota Solo yang mengalami kesulitan anggaran karena banyak terserap untuk penanggulangan Covid-19, sehingga kondisi itu mengancam pelaksanaan Pilkada jika tetap dilaksanakan tahun ini.
“Sebagai contoh Kota Solo tidak ada uang untuk membayar listrik yang menjadi tanggung jawab kota, lampu kota akan mati,” sebutnya.
Ia menegaskan, keputusan untuk tetap melaksanakan Pilkada tahun ini, menyalahi tiga teori Pilkada.
Pertama sebut Djohermansyah, Pilkada tidak dapat dilaksanakan bila dalam keadaan bencana. “Tidak ada pilkada bila ada bencana. Itu muncul normanya di dalam UU kita, baik itu bencana alam apalagi bencana non alam nasional,” ujarnya.
Bila ini ada anggapan jika di bulan Desember 2020 itu pandemi Covid-19 sudah semakin menurun? Menurut Djohermansyah hasil itu terbantahkan oleh ahli epidemiologi. Dimana kurva positif Covid-19 belum melandai dan turun. “Bahkan kawan-kawan di epidemiologi tidak diajak dalam pengambilan keputusan ini (Pilkada 9 Desember 2020, red). Itu yang saya baca,” tegasnya.
Kemudian kedua, kata Djohermansyah, Pilkada tidak bisa dilaksanakan jika masyarakat dalam keadaan tidak aman dan nyaman. “Bila orang masih memikirkan keselamatannya. Bila tidak save pilkada itu, karena uang yang belum ada, logistiknya dari mana, apalagi ini 300 ribu TPS lebih, maka pilkada tidak bisa dilaksanakan,” tandasnya.
Teori yang ketiga kata Djohermansyah, jika masa jabatan kepala daerah habis sebelum pelaksanaan pilkada maka untuk mengisi kekosongan pemerintahan tersebut bisa dilakukan pengangkatan penjabat (Pj) kepala daerah. “Sebetulnya pilkada ini kalau kita tunda pun tidak tidak ada soal. Jadi kalau habis masa jabatan dan belum dilantik kepala daerah karena pilkada belum bisa dilaksanakan, tidak ada soal. Pakem selama ini, bisa diangkat Pj sehingga pemerintahan itu masih bisa berjalan,” imbuh mantan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri.
Pilihan yang tak Mudah
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan, penetapan tanggal 9 Desember 2020 untuk pelaksanaan Pilkada sudah melalui perdebatan yang cukup panjang dan alot. “Selama pertemuan itu prosesnya cukup alot dan tidak mudah. Perdebatan terjadi. Karena memang agenda yang rutin, dihadapkan dengan pandemi Covid-19,” ungkap Doli.
Saat itu kata Doli, muncul tiga opsi tanggal pelaksanaan Pilkada yakni tanggal 9 Desember 2020, 17 Maret 2021 dan 9 September 2021. “Sampai kami memutuskan pada rapat 14 April lalu akhirnya kami memilih 9 Desember 2020 dengan pertimbangan bahwa pemerintah ini harus mempunyai penanggung jawab. Pemerintahan harus tetap berjalan,” tegasnya.
DPR katanya menyetujui tanggal 9 Desember 2020 dan semua tahapan harus memenuhi protokol kesehatan. “Kualitas demokrasi harus dijaga,” ujarnya.
Waktu itu KPU RI mengajukan anggaran di kisaran Rp 2,9 triliun-Rp 5,6 triliun. Setelah dibahas lagi, akhirnya diputuskan anggaran untuk KPU sebesar Rp 4,7 triliun dan Bawaslu sebesar Rp 478 miliar. “Skenarionya kita ambil tiap TPS yang datang 500 orang dari yang biasanya 800 orang,” sebutnya.
Kemudian DPR kata Doli, kembali mengadakan rapat dengan pemerintah pada 11 Juni 2020 untuk memastikan apakah pemerintah bisa menyediakan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkada tersebut. “Mendagri sudah koordinasi dengan daerah. Ada daerah yang menyanggupi penambahan dana dan ada tidak menyanggupi,” katanya.
Pemerintah saat ini baru mampu mengkover kebutuhan dana untuk Pilkada dari APBN sebesar Rp 1,02 triliun.
Ia mengakui, pelaksanaan Pilkada tahun ini adalah pilihan yang tidak mudah. “Kalau kita sekarang tidak laksanakan kapan kita laksanakan. Kalau tahun 2021, tidak ada juga jaminan situasi ini berubah. Karena kita tidak juga tahu kapan pandemi ini akan berakhir. Apalagi WHO menyatakan virus ini akan ada selamanya di tengah-tengah manusia. Pilihannya apakah kita akan hidup pada situasi yang tidak pasti. atau kita harus mengambil sikap.
Menurutnya bukanlah hal mudah jika terjadi kekosongan kepala daerah di daerah-daerah yang masa jabatan kepala daerahnya habis tahun ini. “Saya kira bukan pekerjaan mudah juga kita mencari 200 lebih penjabat daerah. Kemudian soal anggaran lagi,” tandasnya. (bis)
The post Djohermansyah: Digelar Ditengah Pandemi, Menyalahi Tiga Teori Pilkada appeared first on Padek.co.