in

DJP Gencar Sosialisasi Informasi Keuangan

BP/Reno Saputra
EDUKASI-Kanwil DJP Sumsel Babel edukasi Undang Undang Nomor 9 tahun 2017 kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (8/9).

Palembang, BP–Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil DJP Sumsel Babel) menggelar edukasi Undang Undang (UU) Nomor 9 tahun 2017 kepada Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI), Jumat (8/9).

Upaya ini dilakukan untuk menyosialisasikan Undang Undang (UU) yang telah disahkan DPR RI pada tanggal 23 Agustus 2017 berisikan tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang Undang.

“Edukasi ini adalah yang pertama kali dilakukan setelah Perppu 01 tahun 2017 diundangkan. Kami berharap IPPAT dan INI dapat menjadi perpanjangan tangan kami dalam menginformasikan isi dari undang-undang tersebut,” kata Kepala Kanwil DJP Sumsel Babel M Ismiransyah M Zain.

Acara yang digelar di Aula Kanwil DJP Sumsel Babel, Jalan Tasik, Kambang Iwak Palembang dihadiri oleh Ketua INI Sumsel Akhmad Wasil dan Pimpinan Wilayah IPPAT Sumsel Firlandia Muchtar beserta para anggota INI dan IPPAT.

Kepala Bagian Umum, Kanwil DJP Sumsel Babel Richard Burton dalam pemberian materi menjelaskan, setidaknya terdapat tujuh alasan mengapa wajib pajak tidak perlu mengkhawatirkan terbitnya UU ini.

Pertama, akses informasi keuangan ini hanya untuk kepentingan perpajakan, tidak untuk kepentingan lain. Kedua, Pemerintah / Ditjen Pajak akan melindungi keamanan dan kerahasiaan data nasabah sesuai dengan ketentuan UU perpajakan dan perjanjian internasional.

Ketiga, hanya penjabat Ditjen Pajak tertentu yang mendapatkan akses dan terdapat sanksi pidana bagi yang membocorkan. Pasal 30 ayat (3) dan (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2017, melarang setiap pejabat, baik petugas pajak maupun pihak yang melakukan tugas di bidang perpajakan, dan tenaga ahli yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak untuk membantu dalam pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, untuk membocorkan, menyebarluaskan, dan atau memberitahukan informasi keuangan dan/atau informasi dan/atau bukti atau keterangan berkaitan dengan informasi keuangan wajib pajak kepada pihak yang tidak berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Apabila nekad melanggar keamanan dan kerahasiaan data nasabah sanksi yang akan diterapkan pun tidak main-main, yaitu dipidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Keempat, tidak semua data nasabah wajib dilaporkan secara otomatis kepada Ditjen Pajak karena akan ditetapkan batasan (threshold). Batasan rekening keuangan yang dimiliki orang pribadi yang harus dilaporkan kepada Ditjen Pajak yaitu dengan saldo atau nilai dari satu Rekening Keuangan atau lebih dengan jumlah paling sedikit menjadi Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Satu hal lagi, yang harus dilaporkan oleh adalah saldo atau nilai rekening keuangan per 31 Desember pada tahun kalender pelaporan dan bukan mutasi pada tiap rekening tersebut. Kelima, sepanjang dana nasabah beserta penghasilan yang menjadi sumber atas dana nasabah tersebut telah dilaporkan ke dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan tentunya tidak akan ada masalah dalam hal perpajakan.

Dengan demikian, semestinya jika seluruh penghasilan (yang kemudian sebagiannya menjadi sumber dana dari tabungan wajib pajak) berikut saldo tabungan tersebut telah dilaporkan dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan, masa tidak ada lagi yang perlu dikhawatirkan karena itu berarti seluruh Pajak Penghasilan telah dibayar.

Keenam, masyarakat telah diberi kesempatan untuk mengikuti Amnesti Pajak, sehingga dana nasabah seharusnya sudah tidak terdapat permasalahan perpajakan lagi. Ketujuh, bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan dapat segera menyampaikan SPT Tahunan yang mencantumkan saldo rekening yang dimiliki. Pun demikian jika wajib pajak tidak ikut Amnesti Pajak dan belum melaporkan saldo rekening dengan benar dalam SPT Tahunan masih dapat melakukan pembetulan.

UU KUP mengatur bahwa sepanjang belum dilakukan tindakan pemeriksaan, wajib pajak dengan kemauan sendiri dapat melaporkan dan membetulkan SPT Tahunan sesuai dengan tahun diperoleh saldo rekening tersebut.

Jika setelah melaporkan saldo rekening dalam SPT Tahunan terdapat ketidaksesuaian dengan penghasilan yang telah dilaporkan yang mengakibatkan terdapat pajak yang masih harus dibayar tentu pajak tersebut harus dibayar ditambah sanksi administrasi 2% per bulan.#ren

What do you think?

Written by virgo

Hasil pertandingan dan klasemen Liga Italia

38 ribu anak segera memiliki kartu identitas