Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akan terus melakukan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Tahunan menggunakan sarana elektronik, seperti e-filing, kepada masyarakat. “Semuanya akan bergerak sosialisasi termasuk di KPP. Kita proaktif dan mendorong penyampaian SPT dengan efiling atau online,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Jumat pekan lalu.
Hestu mengatakan Wajib Pajak sudah mulai banyak yang memanfaatkan layanan e-filing, yang terlihat dari jumlah penyampaian SPT Tahunan hingga Jumat (9/3) sebanyak 4,2 juta Wajib Pajak, sebesar 72 persen diantaranya telah menggunakan layanan elektronik tersebut. “Sisanya 28 persen masih datang ke KPP,” tambahnya. Hestu mengharapkan sebanyak 14,4 juta Wajib Pajak, atau sekitar 80 persen dari keseluruhan Wajib Pajak yang wajib melaporkan SPT Tahunan 2017 sebesar 18 juta Wajib Pajak, mau menyampaikan SPT secara sukarela kepada DJP.
“Target angka ini lebih tinggi dibandingkan realisasi penyampaian SPT di 2017 yang hanya mencapai sekitar 12 juta, dengan yang melaporkan secara elektronik sekitar 60 persen,” jelasnya. Terkait penggunaan e-filing, Hestu mengakui Indonesia sedikit terlambat menggunakan layanan elektronik ini, padahal otoritas pajak di negara lain, seperti Australia, telah memanfaatkan teknologi untuk mempermudah layanan kepada Wajib Pajak.
“Australia itu 97 persen Wajib Pajaknya sudah menggunakan online. Tapi rata-rata negara maju itu yang memanfaatkan manual semakin sedikit sehingga layanan semakin efisien, semakin aman karena tidak ada kertas yang dipegang,” ujarnya.
Batas Waktu
Secara keseluruhan, Hestu meminta Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yaitu untuk Orang Pribadi pada 31 Maret 2018 dan untuk Badan pada 30 April 2018, agar tidak terkena sanksi dari DJP. Hukuman yang diberikan berupa denda administrasi sebesar 100.000 rupiah bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan 1 juta rupiah bagi Wajib Pajak Badan.
Ant/E-10