*Nama Baik Komisioner KIP Aceh Singkil Direhabilitasi
ACEHTREND.CO, Singkil–Saat prosesi dan tahapan pilkada Aceh Singkil berlangsung, lima komisoner KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Darma, Syahrial Raf, Rahmi Syukur, Tita Rospita, dan Dodi Syahputra diadukan oleh Putra Ariyanto, calon bupati Aceh Singkil nomor urut 4 di Pilkada 2017 ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI- Jakarta.
Ketika itu–sebagaimana terungkap dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu di DKPP, Kamis 9 Maret 2017– Putra Aryanto menuduh komisoner KIP Aceh Singkil tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga patut diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Materi pengaduannya berkaitan dengan penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) para pasangan calon di Pilkada Aceh Singkil kepada KIP.
Putra ketika itu menjelaskan, penyerahan LPPDK paslon di Aceh Singkil paling akhir pada 12 Februari 2017 atau satu hari setelah berakhirnya masa kampanye.
Maklumat
Setelah DKPP menempuh beberapa kali sidang dan hasil telaahan yang mendalam, Kamis (6/4/2017) dalam sidang DKPP terakhir, mengeluarkan maklumat nomor 36/DKPP-PKE-VI/2017 sebagaimana yang disiarkan melalui situs resmi DKPP.go.id dan PDF diteruskan Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma kepada AcehTrend.Co
Dalam maklumat yang disahkan Ketua DKPP Prof Dr Jimly Asshiddiqie SH dan enam anggota lainya, menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya.
Merehabilitasi nama baik Teradu I Yarwin Adi Darma, Teradu II Syahrial Raf, Teradu III Rahmi Syukur, Teradu IV Dodi Syahputra, dan Teradu V Tita Rospita selaku Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Provinsi Aceh.
Saat sidang berlangsung yang dipimpin Anggota Majelis Ida Budhiati, DKPP berpendapat, tindakan komisioner KIP Aceh Singkil (para teradu) , telah mencerminkan asas penyelenggara pemilu yang mandiri, adil, dan Profesional.
Hal ini tertuang dalam pasal 5 huruf a, huruf c, dan huruf j, serta pasal 10 huruf b, dan pasal 15 huruf a dan huruf b.
Peraturan Bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilhan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13, 11, 1 Tahun 2012 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
“Para teradu telah bekerja secara profesional melayani semua pasangan calon. Mereka juga telah mengedepankan prinsip ketelitian dengan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen LPPDK Paslon yang telah diterima,” ungkap Ida Budhiati di Ruang sidang DKPP, Jakarta.
DKPP juga berpendapat sebagai pasangan calon, pengadu dan para teradu sebagai penyelenggara Pemilu berkewajiban untuk menjaga suasana kondusif proses pemilihan bupati dan wakil bupati sehingga pilkada berlangsung sukses dan bermartabat.
Keluarnya maklumat DKPP yang intinya telah memenangkan KIP Aceh Singkil, disambut dan ditanggapi biasa saja oleh Ketua KIP Aceh Singkil Yarwin Adi Dharma.
“Keluarnya maklumat ini, biasa saja,” tutur Yarwin kepada AceHTrend.
Menurut Yarwin, pihak KIP Aceh Singkil sudah melakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada pihak yang tidak berkenan denagan kinerja kami, dipersilahkan mengadu sesuai dengan jalur hukum yang berlaku. Hukum-lah yang menilai. Apapun keputusan hukum, pihak KIP Aceh Singkil menjunjung tinggi,” pungkas Yarwin Adi Dharma.[]