Diposkan pada: 20 Feb 2017 ; 1074 Views Kategori: Berita
Dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2017, Menteri Keuangan (Menkeu) memandang perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/ atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai.
Atas dasar pertimbangan tersebut, pada 14 Februari 2017, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menandatangi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 18/PMK.07/2017 tentang Konversi Penyaluran Dana Bagi Hasil dan/atau Dana Alokasi Umum Dalam Bentuk Nontunai.
Menurut PMK ini, transfer ke Daerah yang dikonversi dalam bentuk nontunai terdiri atas: a. DBH; dan/atau b. DAU.
DBH sebagaimana dimaksud terdiri atas: a. DBH PBB Migas; b. DBH PPh Pasal 21 dan PPh WPOPDN; c. DBH SDA Pertambangan Minyak Bumi; d. DBH SDA Pertambangan Gas Bumi; dan e. DBH SDA Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud dalam dilakukan melalui penerbitan SBN (Surat Berharga Negara),” bunyi Pasal 3 PMK ini.
Konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dilakukan dalam 2 (dua) tahap dalam setahun, yaitu: a. tahap I dilaksanakan paling lambat tanggal 7 April; dan b. tahap II dilaksanakan paling lambat tanggal 7 Juli.
Menurut PMK ini, konversi penyaluran DBH dan/ atau DAU dalam bentuk nontunai tahap I dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran DBH triwulan I untuk DBH; dan/ atau b. penyaluran DAU bulan April untuk DAU.
Sedangkan konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai tahap II dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. penyaluran DBH triwulan II untuk DBH; dan/ atau b.penyaluran DAU bulan Juli untuk DAU.
Ditegaskan dalam PMK ini, bahwa konversi DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai bertujuan untuk: a. mendorong pengelolaan APBD yang sehat, efisien, dan efektif; b. mendorong penyerapan APBD yang optimal dan tepat waktu; dan c. mengurangi uang kas dan/ atau simpanan pemerintah daerah di bank dalamjumlah tidak wajar.
Terkait dengan penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai itu, menurut PMK ini, Pemerintah Daerah wajib memiliki rekening surat berharga pada Sub-Registry untuk penyimpanan dan penatausahaan SBN hasil konversi Penyaluran DBH dan/atau DAU.
“Kepala Daerah menyampaikan nomor / kode rekening surat berharga pada Sub-Registry sebagaimana dimaksud kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan,” bunyi Pasal 16 ayat (2) PMK ini.
Pelunasan SBN
Menurut PMK ini, pelunasan SBN dapat dilakukan: a. pada saat jatuh tempo; atau b. sebelum jatuh tempo (early redemption).
Pelunasan SBN sebagaimana dimaksud, menurut PMK ini, dilakukan secara tunai. Sementara pelunasan SBN sebelum jatuh tempo (early redemption) dapat dilakukan 1 (satu) bulan atau 2 (dua) bulan sebelum SBN jatuh tempo.
“SBN yang dilakukan pelunasan dinyatakan lunas dan tidak berlaku,” bunyi Pasal 18 PMK ini.
Menurut PMK ini,Peraturan Menteri ini berlaku sepanjang amanat pembentukan Peraturan Menteri Keuangan mengenai konversi penyaluran DBH dan/atau DAU dalam bentuk nontunai diatur dalam Undang-Undang mengenai APBN.
“Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 25 PMK Nomor: 18/PMK.07/2017, yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 14 Februari 2017 itu. (JDIH Kemenkeu/ES)