in

DPD RI Gugat Pasal Presidential Threshold, LaNyalla Minta MK Profesional

Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) tetap menjalankan tugas suci menjaga konstitusi negara dari kerusakan yang ditimbulkan undang-undang. Yaitu dengan menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurut LaNyalla, pasal yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) ini adalah sumber dari banyak persoalan bangsa. Dengan ambang batas pencalonan presiden mewajibkan partai politik yang dapat mengajukan pasangan Capres dan Cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR RI, atau 25 persen suara sah nasional. Akibatnya parpol dipaksa berkoalisi. “Calon pemimpin nasional menjadi terbatas,” imbuhnya.

Dari pemaksaan koalisi itulah oligarki ekonomi dan oligarki politik bertemu untuk mengatur dan mendesain siapa pemimpin nasional yang mereka mintakan suara dari rakyat lewat pilpres.

“Kekuasaan yang sangat besar kepada partai politik membuat kedaulatan rakyat semakin terkikis. Dan ini menjadi pintu masuk oligarki ekonomi yang kemudian mengendalikan kekuasaan sehingga menimbulkan ketidakadilan, dan kemiskinan struktural. Maka dari itu, Mahkamah Konstitusi harus menjalankan tugasnya dengan benar untuk menjaga konstitusi,” kata LaNyalla saat menyampaikan Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas (Unand) Padang, Jumat (17/6/2022).

LaNyalla menambahkan, itulah mengapa DPD RI secara kelembagaan mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk menghapus Pasal 222 Undang-Undang Pemilu tersebut. Selain dinilai melanggar konstitusi, juga menghalangi terwujudnya cita-cita lahirnya negara ini seperti tertulis di dalam Naskah Pembukaan Konstitusi di tanah air kita.

Dalam acara FGD yang bertema ‘Presidential Threshold, Oligarki Ekonomi dan Kemiskinan Struktural’ itu, LaNyalla menyampaikan jika hakikat dari cita-cita lahirnya negara ini adalah terwujudnya Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dan kerakusan dan ruang luas yang didapat oligarki ekonomi itulah yang membuat ketidakadilan.

Oleh sebab itu, LaNyalla menambahkan, jika gugatan DPD RI atas Pasal 222 ditolak, maka bisa diartikan Mahkamah Konstitusi dengan sengaja memberi ruang kepada oligarki ekonomi untuk menyandera dan mengendalikan negara ini untuk berpihak dan memihak kepentingan mereka.

“Sehingga, Mahkamah Konstitusi tidak lagi menjadi penjaga negara ini dari kerusakan akibat produk perundangan yang merugikan rakyat dan menjadi penyebab kemiskinan struktural di negara ini. Sehingga sudah sepantasnya Mahkamah Konstitusi dibubarkan,” kata LaNyalla dalam kesempatan dihadiri Ketua Badan Kehormatan DPD RI Leonardy Harmainy, Senator asal Lampung Bustami Zainudin, Senator Sumatera Barat Alirman Sori, Sekjen DPD RI Rahman Hadi, Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Staf Ahli Ketua DPD RI Baso Juherman.

Senator asal Jawa Timur itu menambahkan, jika ditarik lebih dalam lagi, pangkal dari karut marut bangsa adalah adanya Amandemen Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 silam.

Karena, tidak ada lagi ruang bagi elemen non-partisan untuk secara equal dengan DPR menentukan arah perjalanan bangsa.
“Amandemen tersebut telah membuat kita sebagai bangsa meninggalkan Pancasila sebagai grondslag bangsa ini. Kita telah meninggalkan ciri utama dari Demokrasi Pancasila, di mana semua elemen bangsa ini, yang berbeda-beda, harus terwakili sebagai pemilik kedaulatan utama yang berada di dalam sebuah Lembaga Tertinggi di negara ini,” sambung LaNyalla.

LaNyalla juga menegaskan jika DPD RI akan memperjuangkan koreksi atas arah perjalanan bangsa dengan menggugah kesadaran publik dan semua elemen bangsa.

“Kita mengajak semua elemen untuk melakukan kaji ulang atas konstitusi kita dengan mengembalikan spirit dan falsafah Pancasila kepada Konstitusi kita. Semoga ikhtiar untuk membuat Indonesia lebih baik mendapat ridho dari Allah SWT,” harapnya.

Sementara di Universitas Andalas langsung disambut Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Andalas Prof. Mansyurdin beserta jajarannya dan ratusan mahasiswa. Sementara nara sumber di FGD, diisi oleh Dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Dr. Asrinaldi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

“Terima kasih pak Ketua DPD RI sudah datang ke tempat kami. Mahasiswa maupun mahasiswi harus dengar materi yang telah diberikan oleh beliau, karena isu isu ini sangat penting untuk kebaikan dan perbaikan bangsa ke depan. Ini isu yang dibahas adalah isu hebat untuk menyelamatkan negara,” ujar Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Universitas Andalas Prof. Mansyurdin.(*)

#dpdri #kabarsenator

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kementerian ESDM Apresiasi PLN Ubah FABA jadi Produktif

Jumani Calon Pj Bupati Pati Disorot, Politisi PDIP : Sebaiknya Dari TNI/Polri