Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan penerimaan dokumen formulir persyaratan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dibuka pada 16-29 Desember 2022 pukul 23:59.
Pada Pemilu 2024, kuota kursi anggota DPD RI dari Sumbar masih tetap sebanyak empat orang. Sama dengan Pemilu 2019, saat pendaftaran para bakal calon harus menyerahkan minimal 2.000 dukungan pemilih.
“Sama dengan Pemilu 2019, minimal 2.000 dukungan pemilih tersebar di sekurang kurangnya 50 persen kabupaten dan kota atau 10 kabupaten dan kota di Sumbar,” ujar Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay, Selasa (13/12/2022).
Gebril menambahkan bahwa, pada pemilu yang berlangsung pada 14 Februari 2024, kuota anggota DPD RI terpilih masih tetap empat orang. Begitu juga anggota DPR RI Daerah Pemilihan (Dapil) Sumbar I sebanyak delapan orang dan Dapil Sumbar II sebanyak enam orang.
Sebelumnya, Anggota KPU RI Idham Holik meminta agar KPU Provinsi/KIP Aceh melakukan sosialisasi teknis operasionalisasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON) di rentang tanggal 13-15 Desember 2022, sebelum waktu penerimaan dokumen formulir persyaratan bakal calon DPD pada 16-29 Desember 2022. Pasalnya, dokumen dapat diterima jika syarat minimal dukungan telah terunggah atau terupload dalam SILON.
“Karena penerimaan dapat diberikan tanda terima sekiranya semua formulir yang disampaikan KPU RI dalam surat edaran terunggah semuanya. Kalau sekiranya dukungan ini tidak terunggah dalam aplikasi SILON maka formulir syarat ini tidak bisa diberikan tanda terima,” ucap Idham.
Dokumen formulir tersebut pun, lanjut Idham, akan dikembalikan dan diberi kesempatan untuk melengkapinya hingga 29 Desember 2022 pukul 23:59 waktu setempat.
Agar kegiatan berjalan lancar, kata Idham, maka perlu dilakukan technical meeting dengan pihak yang sekiranya akan menyerahkan dokumen formulirnya.
Komunikasi pun ditekankan Idham menjadi kunci dalam pelaksanaan kegiatan penerimaan dokumen agar berjalan lancar. Technical meeting ini untuk memberikan gambaran kepada para pihak yang akan melakukan penyerahan dokumen dukungan bakal calon anggota DPD.
“Jangan sampai tidak dilakukan agar ketika mereka datang, tahu alurnya seperti apa,” ujar Idham. Lebih lanjut, Idham meminta agar di hari H penyerahan, satker KPU menyediakan meja penyerahan lebih dari satu.
Idham pun menyampaikan bahwa kunci kesuksesannya terselenggarakan dengan baik penyerahan dukungan bakal calon DPD ini adalah komunikasi. “Bangun komunikasi dengan banyak pihak sekiranya yang akan menyerahkan dukungan calon DPD kepada KPU Provinsi atau KIP Aceh, sehingga dapat terantisipasi dan terjadwal dengan baik,” ungkap Idham.(esg/rel)