in

DPO Kasus Curanmor Ditangkap

Kamis, 30 Maret 2017 15:10 WIB

IDI – DPO kasus curanmor, Anwar (34) warga Gampong Beuringen, Kecamatan Peureulak Barat, Aceh Timur, ditangkap Polisi Polsek Peureulak, Selasa (28/3) pukul 22.00 WIB.

Anwar merupakan DPO kasus curanmor sesuai dengan Laporan Polisi,  tanggal 08 Januari 2017 atas nama pelapor M Nur (54) warga Dusun Pulo Iboh, Gampong Lhok Dalam, Kecamatan Peureulak.

Kapolsek Peureulak, AKP S Purba mengatakan, Anwar ditangkap di Gampong Tanjung Tualang, Peureulak Barat. “Darinya kita sita barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125 milik pelapor,” jelas AKP S Purba.

Anwar ditangkap setelah pihak polisi mendapat informasi bahwa DPO (Anwar), Selasa (28/3) malam itu berada di Gampong Tanjung Tualang, Kecamatan Peureulak Barat.

Setelah mendapat informasi tersebut, jelas Kapolsek, pihaknya langsung datang ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap Anwar.

Sedangkan barang bukti sepeda motor yang sempat dicuri oleh Anwar, jelas Kapolsek, diamankan dari wilayah Kecamatan Julok, Aceh Timur.

“Saat ini tersangka dan barang buktinya telah kita amankan di Mapolsek Peureulak, untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas AKP S Purba.(c49)

What do you think?

Written by virgo

4 Kebiasaan Cowok Yang Hilang Setelah Menyandang Status Kawin

6 Film Indonesia Paling Legendaris Yang Tak Terlupakan