in

DPR Berusaha Jadikan Jasa Konstruksi Tuan Rumah di Negeri Sendiri

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis

Jakarta, BP

Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis menjelaskan,   DPR dan pemerintah akan berusaha menjadikan jasa konstruksi tuan rumah di negeri sendiri, terutama  dalam  sistem transportasi terpadu. Sehingga kehadiran  RUU Jasa Konstruksi (JK)  diharapkan  menghasilkan konstruksi yang baik, kuat dan dikerjakan  warga negara Indonesia sendiri.
“Jadi, semua dilakukan pekerja lokal. Mulai dari pemilik  perusahaan,   karyawan, tanggungjawab  pemeliharaan  dilakukan  pemerintah pusat, provinsi, kabupaten dan kota,” tegas ujar  Fary Djemy di ruangan wartawan DPR, Jakarta, Selasa (21/3)  dalam forum legislasi bertajuk Implementasi UU Jasa Kontruks  Senadakah dengan Nawacita Jokowi?
Fary Djemy mengakui,  sementara ini infrastruktur dikerjakan  perusahaan asing, namun tenaga kerjanya  lebih banyak orang Indonesia. Dengan demikian akan  terjadi transfer pengalaman serta  pengetahuan kerja yang diharapkan Indonesia  tidak terus tergantung kepada asing.
Karena itu kata Fary Djemy,  DPR meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mensosialisasikan  UU No.2 tahun 2017, mengingat  tingginya persaingan jasa konstruksi di tingkat nasional dan internasional. Dan, juga  dibutuhkan payung hukum  dan kepastian usaha di bidang jasa konstruksi terutama perlindungan bagi pengguna jasa. “Kalau ada pelanggaran dilakukan  pengguna jasa atau penyedia jasa,  proses pemeriksaan  tidak mengganggu proses penyelenggaraan jasa konstruksi,” tutur Fary.
Menurut Fary, UU JK telah mendapat persetujuan seluruh fraksi DPR RI dan pemerintah pada 7 Desember 2016. DPR berharap pembinaan konstruksi  mampu meningkatkan produktifitas rakyat dan daya saing di pasar internasional serta mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor strategis ekonomi masyarakat.
Direktur Bina Investasi Infrastruktur, Ditjen Bina Konstruksi Kementerian PUPR  Yayat Supriyatna Sumadinata mengakui, pihaknya  sudah menerima naskah UU JK  dari  Kemenkumham  dan segera menyampaikan UU JK No.02 tahun 2017 kepada seluruh stake holder, pemerintah daerah terutama   asosiasi profesi dan juga lembaga yang masih sedang  berjalan.
Dalam sosialisasi  lanjut Yayat, mereka mengapresiasi pihak legislatif,  karena  UU JK merupakan   inisiatif DPR yang juga menyebutkan  kekosongan  pada UU Nomor  18 tahun 1959  telah diisi   di dalam UU JK Nomor 02 tahun 2017.
UU  ini bukan lagi undang-undang yang di revisi  tetapi UU  pengganti.   Karena penambahan pasal lebih 100%  dari 46 menjadi 106,” kata Yayat.
Kementerian PUPR lanjut Yayat merasa senang karena   kekosongan pasal   dalam  UU No. 18 ini telah diisi di  Undang-undang Jasa konstruksi ini. “Mulai  22 Maret 2017  akan disosialisasikan kepada seluruh jajaran  di Provinsi maupun di kabupaten kota secara regional,” jelasnya.
 Pengamat Ekonomi Ichsanudin  Noorsy menyatakan, soal jasa konstruksi, Indonesia  akan menghadapi tantangan dari  dalam dan luar negeri karena masih terjadi ketimpangan struktural regional maupun internasional.Bahkan masih   ketergantungan impor  makanan, energi dan keuangan.
“Apakah  jasa konstruksi  kita punya daya saing dengan dunia lain apa tidak? Setidaknya pesaing jasa konstruksi kita adalah  Jepang,  Korea, India, China dan Singapura,” paparnya. #duk

What do you think?

Written by virgo

Dodi: Sriwijaya FC U-21 Dipertahankan

Tips Untuk Mendekatkan Diri Dengan Jodoh