Jakarta, BP–Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra, mendesak Kemenkominfo RI dan Kemenkumham RI untuk menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
“RUU PDP ini sangat penting dan mendesak, karena pengaruh media sosial (Medsos) dan di handphone kita tiba-tiba ada pesan singkat (SMS) pinjaman, penawaran, penjualan obat, Whatsaap (WA), telpon dan aneh-aneh lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Supiadin di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (2/7) dalam forum legislasi bertajuk Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.
Menurut dia, jika tidak terkontrol akan muncul berbagai jenis kejahatan seperti perbankan, dan jenis kriminalitas lain dengan menggunakan data pribadi orang lain. Baik KTP, KK, Pasport, nomor hp dan transaksi ekonomi lain.
Diakui, pembahasan RUU itu butuh waktu lama dan RUU PDP ini inisiatif pemerintah yang belum diterima Komisi I DPR. Jadi, RUU ini sangat mendasar, namun prosedurnya dari Komenkominfo RI ke Kemenkumham RI dan ke DPR.
“Meski sudah rampung di DPR belum tentu juga bisa disahkan,” tuturnya.
Sukamta menambahkan, sudah waktunya negara melindungi data pribadi warganya melalui RUU PDP ini. Kalau tidak, dunia digital ini tak akan berkembang dengan baik akibat tak ada perlindungan dari negara.
“RUU ini sudah tiga tahun, namun belum diserahkan ke DPR RI. Justru data publik terkait harga impor beras, bawang putih, daging sapi, dan lain-lain malah tak bisa diakses publik. Seharusnya data publik bisa diakses masyarakat. Tapi, buktinya tidak bisa,” jelasnya. #duk