in

DPR Desak Pemerintah Tuntaskan RUU Perlindungan Data Pribadi

Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra, dalam forum legislasi  bertajuk Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (2/7).

Jakarta, BP–Anggota Komisi I DPR RI, Supiadin Aries Saputra, mendesak Kemenkominfo RI dan Kemenkumham RI untuk  menuntaskan Rancangan Undang-Undang (RUU) keamanan privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).

“RUU PDP ini sangat penting dan mendesak, karena pengaruh media sosial (Medsos) dan di handphone kita tiba-tiba ada pesan singkat (SMS) pinjaman, penawaran, penjualan obat, Whatsaap (WA), telpon dan aneh-aneh  lain yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Supiadin di ruangan wartawan DPR Jakarta, Selasa (2/7) dalam forum legislasi  bertajuk Keamanan Privasi dalam RUU Perlindungan Data Pribadi.

Menurut dia, jika tidak terkontrol  akan muncul berbagai jenis kejahatan seperti perbankan, dan jenis kriminalitas lain dengan menggunakan data pribadi orang lain. Baik KTP, KK, Pasport, nomor hp dan transaksi ekonomi lain.

Diakui, pembahasan RUU itu butuh waktu  lama dan RUU PDP ini inisiatif pemerintah yang belum diterima  Komisi I DPR. Jadi, RUU ini sangat mendasar, namun prosedurnya dari Komenkominfo RI ke Kemenkumham RI dan ke DPR.

“Meski sudah rampung di DPR  belum tentu juga bisa disahkan,” tuturnya.

 Sukamta menambahkan,  sudah waktunya negara melindungi data pribadi warganya melalui RUU PDP ini. Kalau tidak,  dunia digital ini tak akan berkembang dengan baik akibat tak ada perlindungan dari negara.

“RUU ini sudah tiga tahun, namun belum diserahkan ke DPR RI. Justru data publik terkait harga impor beras, bawang putih, daging sapi, dan lain-lain malah tak bisa diakses  publik. Seharusnya data publik bisa diakses  masyarakat. Tapi, buktinya tidak bisa,” jelasnya. #duk

What do you think?

Written by Julliana Elora

Kyrgios diprediksi bertemu Nadal pada putaran kedua Wimbledon

Buwas “curhat” dana pinjaman hingga menghadapi kartel pangan