in

DPR Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Kehadiran Fisik Saat Rapat

JAKARTA – Pimpinan DPR mengeluarkan Surat dengan nomor PW/10736/DPR RI/IX/2020 terkait pembatasan kehadiran fisik pada saat rapat di DPR, yang ditandatangani Ketua DPR Puan Maharani tertanggal 11 September 2020.

Dalam surat tersebut dijelaskan, upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Kantor MPR/DPR/DPD dilakukan dengan membatasi kehadiran fisik anggota DPR dan mitra kerja dengan maksimal kehadiran 20 persen dari jumlah peserta rapat.

Dijelaskan dalam surat tersebut, jumlah kehadiran 20 persen tersebut dengan pengaturan seperti kalau rapat dilakukan di komisi maka anggota DPR yang hadir berjumlah 11 orang dengan komposisi dua orang pimpinan dan 9 orang anggota komisi perwakilan fraksi.

Kalau rapat dilakukan di Badan Anggaran DPR, jumlah yang diperbolehkan hadir sebanyak 20 orang, dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 18 orang anggota Banggar dengan komposisi sesuai dengan jumlah proporsional anggota fraksi.

Apabila rapat dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR dengan jumlah 16 orang dengan komposisi dua orang pimpinan, dan 14 orang anggota Baleg dengan komposisi sesuai jumlah proporsional anggota fraksi.

Jumlah kehadiran fisik mitra kerja dari kementerian diatur dengan komposisi, satu orang menteri, satu orang Sekretaris Jenderal, lima orang Pejabat Eselon I, dan tiga orang pejabat Eselon II.

Untuk Sekretariat badan/komisi diatur dengan komposisi satu orang Kepala Bagian Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Kepala Sub Bagian Rapat Sekretariat Komisi/Badan, dua orang Tenaga Ahli Komisi/Badan. Ant/N-3

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bawaslu Kabupaten PALI Pertama di Indonesia Gelar Launching Jaga Pemilu  

Hibur Rakyat, PDIP Gelar Ludruk Secara Daring