in

DPR Minta Polri Patuhi Aturan Pemanggilan Anggota

Jakarta ( Berita ) : Ketua Komisi III DPR Bambang Soesatyo meminta Polri mematuhi aturan dan tata cara pemanggilan anggota DPR yang diatur dalam konstitusi sehingga terjaga sikap saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi masing-masing.

“Saya setuju dan mendukung pendapat Kapolri bahwa anggota DPR itu harus berbicara berdasarkan data dan fakta. Namun pemanggilan anggota DPR itu ada tata caranya sebagaimana diatur dalam UU,” kata Bambang di Jakarta, Jumat [16/12].

Dia mengingatkan Polri harus menghargai posisi DPR sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Aturan itu menurut dia yaitu jika ada anggota DPR diduga melanggar aturan maka ada Mahkamah Kehormatan Dewan yang akan menindaknya sesuai tingkat kesalahan.

“Ada aturan ketatanegaraan yang juga harus di hormati, pemanggilan anggota DPR harus seijin presiden,” ujarnya. Hal itu menurut politikus Partai Golkar tersebut, sama ketika ada kapolda atau pejabat tinggi di Polri membuat kekeliruan.

Dia menjelaskan, Komisi III DPR sebagai pengawas tidak bisa sembarang memanggil pejabat Polri tersebut untuk dimintai keterangan dalam sidang komisi di DPR. “Kami harus minta ijin kapolri. Kenapa ? Karena kita harus saling menghormati dan menghargai kewibawaan institusi kita masing-masing,” katanya.

Bambang menegaskan, DPR walaupun memiliki kewenangan atau hak pengawasan, hak anggaran dan hak membuat atau mengubah UU, tetap harus menghargai institusi Polri dan sebaliknya juga demikian.

Sebelumnya beredar informasi adanya pemanggilan Anggota DPR dari Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio oleh Bareskrim Polri sesuai surat nomor B/1704-Subdit-I/XII/2016/Dit Tipidum perihal undangan interview untuk Eko.

Dalam surat itu disebutkan Eko dimintai keterangan atas laporan polisi LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016 dengan pelapor Sofyan Armawan atas dugaan tindak pidana kejahatan terhadap penguasa umum, dan atau UU Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU nomor 19/2016 perubahan dari UU nomor 11/2008 tentang ITE.

Hal itu terkait beredarnya berita Eko menyebut penangkapan teroris di Bekasi merupakan pengalihan isu kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok. (ant )

What do you think?

Written by virgo

Media Sosial Pilar Kelima Demokrasi

5 Perasaan Yang Dialami Jika Merindukan Seseorang