in

DPR RI Setujui UU PPMI

JAKARTA ( Berita) Wakil Ketua DPR RI sekaligus Ketua Tim Pengawas Tenaga Kerja Indonesia (Timwas TKI) Fahri Hamzah mengakui ada perbedaan signifikan pada Undang Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), yang baru disetujui DPR pada rapat paripurna Rabu, ( 25/) , dengan UU sebelumnya. 

Fahri menjelaskan dalam UU baru ini memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja migran, mulai pra penempatan, saat penempatan hingga kepulangan dan berbaur dengan tempat asalnya.

” Ini juga menggeser cara pandang negara kepada pekerja migran, dari ‘produk’ atau komoditas menjadi aset negara,” terang Fahri.

Agar amanat UU PPMI tercapai, salah satu implikasinya adalah negara harus menerapkan atase khusus tenaga kerja di kedutaan besar Indonesia dimana TKI berada.
UU PPMI juga memperluas cakupan perlindungan terhadap keluarga pekerja migran, anak buah kapal dan pekerja migran perikanan, dimana sebelumnya pekerja migran tersebut tak tersentuh perlindungan oleh negara.

Fahri menyadari U PPMI yang baru disetujui DPR ini untuk jadi UU bisa jadi belum memuaskan semua pemangku kepentingan, namun diharapkan mampu memperbaiki hajat hidup pahlawan devisa lebih maksimal.

“Regulasi telah dibuat, sekarang tinggal implementasi dari pemerintah. DPR siap mengawal bersama rakyat dan pekerja migran.” tutup Fahri Hamzah.
Sebagaimana diketahui DPR RI telah memberikan persetujuannya melalui rapat paripurna DPR RI, Rabu, 25 Oktober 2017, atas UU PPMI menggantikan UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (UU PPTKILN). (aya)

What do you think?

Written by Julliana Elora

Perhutanan Sosial Untuk Hadirkan Keadilan Ekonomi Rakyat

Presiden Jokowi Menerima Gubernur dan Wagub DKI Jakarta