YOGYAKARTA – DPRD DIY sejak Rabu (5/7) mulai bekerja menyusunan tata tertib penetapan Gubernur DIY mengejar tenggat pada 13 Juli mendatang sehingga Rapat Paripurna pada Agustus nanti berjalan sesuai rencana. Pansus ini terdiri 26 anggota Dewan termasuk empat pimpinan dewan.
Ketua DPRD DIY Yoeke Indra Agung Laksana mengatakan secara prinsip Tatib yang dibahas sekarang tidak ada perbedaan krusial dengan Tatib pengisian jabatan pada 2012, hanya sedikit penyempurnaan. ”Tatib yang dulu menggunakan aturan peralihan, sekarang secara penuh mengacu Undang Undang No 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Yogyakarta (UUK).
Secara umum Tatib kan mengatur tentang penetapan, misalnya kewenangan Pansus Penetapan apa saja, yang akan diverifikasi apa saja, itu semua kan sudah ada aturannya,” katanya, kemarin. Setelah Tatib Penetapan tersusun, Dewan akan membentuk Pansus Penetapan Gubernur dan Wagub DIY pada 17 Juli. Pansus Penetapan mempunyai masa tugas hingga 28 Juli untuk menyelesaikan verifikasi dokumen persyaratan calon gubernur dan sebagai calon wagub. YK/AR-3