PALI, BP–Terkait adanya Kronologi Pembayaran Upah dan Pesangon Karyawan KSO PT Pertamina EP – PT Benakat Barat Petrolium yang timbul karena Pengakhiran Perjanjian Kerjasama Oprasi oleh Pertamina EP belum dibayarkan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), melakukan petemuan secara langsung dengan pihak Pertamina dan Ex Karyawan BBP untuk mencari solusi dalam permaslahan tersebut.
Turut hadir dalam pertemuan yang di pimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten PALI Devi Harianto SH MH, Assisten Manager Legal and Relation (Asman LR) PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Ferry Prasetyo, Kepala Disnakertrans Kabupaten PALI Usman Dani dan Eks Karyawan BBP Syuki, Bambang Haryono, dan Sumanto yang di gelar di ruangan Bangar DPRD Kabupaten PALI di Komperta Pendopo Talang Ubi, Senin (9/3/2020).
Sejak surat PHK disampaikan pada tanggal 29 Mei 2019 kepada 37 Orang Eks Karyawan KSO PT Benakat Barat Petroleum yang beroperasi diwilayah Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field, sampai saat ini 5,5 bulan upah tertunggak, hak-hak Pesangon, BPJS belum ada kepastian Pembayarannya dari pihak prusaan meskipun sudah dilakukan berbagi upaya.
Dengan itu Eks Karyawan KSO PT benakat Barat Petroleum menyampaikan pada 24 Oktober 2019 Mediator Hubungan Industrial (HI), pada Kementrian Ketenagakerjaan RI mengeluarkan surat anjuran Agar PT Pertamina EP dan PT Benakat Barat Petroleum bersama‐sama melaksanakan pembayaran kompensasi atas PHK, namun sampai saat ini belum ada kejelasan berupa surat menyurat dan sebagainya baik dari Pihak Korator, Pertamina EP Kantor Pusat dan PT Benakat Barat Petroleum (Dalam Pailit).
Hal tetsrbut membuat Eks KSO BBP terus berjuang mencari keadian dengan meminta bantuan kepada Institusi Pemerintah dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten PALI untuk memediasi agar terlaksananya pembayaran upah dan hak-hak Eks Karyawan KSO PT Benakat Barat Pertroleum dan Pekerja Penunjang Operasi Produksi dan Security di wilayah Operasi lapangan minyak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field secepatnya meyelsaikanya, mengingat sudah cukup lama dan Eks Karyawan sudah tidak bekerja.
Dengan tuntutan gaji karyawan PT KSO BBP dan PT BBP yang tertunggak selama 5,5 Bulan (Partial Desember 2018, Januari – Mei 2019) perinciannya sebagai berikut: PT. KSO BBP sebesar Rp. 2,269,001,274 dan prorate bantuan cuti tahunan sebesar Rp. 123,432,302.
PT. BBP sebesar Rp. 460,300,000 dan prorate bantuan cuti tahunan sebesar Rp.96,000,000 Total Tunggakan Gaji PT. KSO BBP dan PT. BBP sebesar Rp. 2,948,733,576.
Tunggakan pembayaran BPJS ketenagakerjaan sejak Bulan November 2015 – Mei 2019 yang belum disetorkan oleh pihak perusahaan sampai dengan tanggal surat ini 21 Februari 2020. Tindakan ini bisa masuk dalam unsur Pidana karena melanggar pasal 374 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.
Pesangon karyawan dengan perincian sebagai berikut, PT. KSO BBP berjumlah 33 orang sebesar Rp. 9,182,020,170
PT. BBP berjumlah 4 orang sebesar Rp. 254,053,465 total jumlah pesangon sebesar Rp. 9,436,073,635.
Dan lainnya adalah biaya Medical Reimbursement yang belum dibayarkan oleh perusahaan sejak awal Tahun 2017 dengan perincian, PT. KSO BBP sebesar Rp. 242,395,844, PT. BBP sebesar Rp. 2,639,548, Total sebesar Rp. 245,035,392.
Sentara itu PT Pertamina EP Asset II Pendopo Field melalui Assisten Manager Legal and Relation (Asman LR) PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field Ferry Prasetyo, menyampaikan, bahwa
Pertamina EP Kantor Pusat telah mengadakan beberapa kali rapat dengan Pihak Kurator mengenai hal tetsebut untuk mencari dan menghitung bendel pailit (Harta Pailit) yang apabila telah selesai dihitung maka akan dibayarkan kepada yang berhak menerimanya utamanya untuk upah dan hak karyawan.
Pertamina EP Pusat menunggu Informasi dari Kurator mengenai pelaksanaan pembagian harta pailit yang utamanya untuk upah dan hak-hak Karyawan. Pertamina EP Pusat telah beberapa kali telah menerima surat dan panggilan dari Menteri BUMN dan Menterian Tenaga Kerja untuk menuntaskan pembayaran upah dan hak hak Pekerja.
Sentra itu Pimpian DPRD Kabupaten PALI devi Harianto Menyampaikan, agar Kurator segera menghitung harta Pailit KSO PT Benakat Barat Petroleum untuk bisa membayar upah dan hak-hak Eks Karyawan KSO PT Benakat Barat Pertroleum dan Pekerja Penunjang Operasi Produksi dan security di wilayah Operasi lapangan minyak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field secepatnya.
“Kami meminta agar Kurator segera menghitung harta Pailit KSO PT Benakat Barat Petroleum untuk bisa membayar upah dan hak-hak Eks Karyawan KSO PT Benakat Barat Pertroleum dan Pekerja Penunjang Operasi Produksi dan security di wilayah Operasi lapangan minyak PT Pertamina EP Asset 2 Pendopo Field secepatnya,” pungkasnya. #hen