MENTAWAI, METRO – Rapat paripurna terbuka DPRD Kepulauan Mentawai menyetujui 3 pokok pikiran tentang peraturan daerah yang telah dirancang. Tiga ranperda itu yakni, Ranperda perangkat desa, Ranperda tata cara cadangan pangan daerah dan Ranperda tentang pengelolaan barang daerah.
Diawali dengan meminta pendapat dari meminta pendapat dari komisi I yang diwakili oleh sekretaris komisi satu, yaiut nelsen sakerebau, Mekanisme yang dipakai dalam rapat yaitu : memberikan unsur pimpinan untuk menyampaikan maksud tujuan dari rancanagan peraturan tersebut, dan diberikan waktu untuk eksekutif untuk menanggapi rancangan terhadap peraturan tersebut.
Rancangan peraturan daerah ini diawali pada rapat paripurna pada tanggal 13 Mei 2019. Selanjutnya, dalam membacakan keputusan dari DPRD diwakili oleh Jakob Saguru untuk membacakan rancangan peraturan tersebut yang intinya ke tiga rancangan peraturan tersebut disetujui.
Agenda pertemuan tersebut selanjutnya dilakukan dengan penandatangan nota kesepakatan antara unsur legislatif, eksekutif dan pimpinan DPRD. Dalam pertemuan ini bupati Kepulauan Mentawai diminta untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan untuk hasil persetujuan peraturan yang telah dibentuk tersebut menharapkan dapat membantu menertibkan lajunya pemerintahan yang lebih baik serta diharapkan daoat ditetapkan dengan baik.
“Bupati kepulauan mengharapkan agar OPD yang terkait dengan peraturan yang sudah disetujui tersebut untuk menindaklanjuit dengan cepat, sehingga harapan kita pengelolaan perangkat desa dapat ditata secara baik, dan untuk pengelolaan pangan diharapkan dapat dikelola dengan baik dengan mengutamakan pangan lokal sehingga pada saat menghadapi kondisi darurat bencana tetapi mentawai tetap dalam kondisi baik dalam ketahanan pangan,” ujar Jacob Saguru
Untuk pengelolaan aset yang kondisi aset yang banyak tidak ditemukan dan sekarang sudah tertata dengan baik, dan kondisi penertiban aset saat ini sudah bisa menjadi lebih baik dibawah pengelolaa Badan Keuangan Daerah (BKD) dan inspektorat. (s)