Negara punya perhatian luar biasa terhadap dunia pendidikan. Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ini juga ditegaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam Pasal 49 Ayat 1 undang-undang ini dinyatakan, “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal20% dari APBD”.
Pelaksanaan dari amanat kedua undang-undang tersebut dalam APBD Kabupaten Limapuluh Kota, dipertanyakan oleh kalangan DPRD. Termasuk oleh Fraksi Partai Demokrat yang terdiri dari Syamsu Wirman, Wendi Chandra Datuak Marajo, Alfian, dan Marshal.