in

DPRD Pertanyakan 20 Persen Anggaran Pendidikan di Limapuluh Kota

Sejumlah murid SDN 01 Harau, Nagari Harau, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, melewati jalan di depan sekolah mereka yang masih membutuhkan perhatian pemda.

Negara punya perhatian luar biasa terhadap dunia pendidikan. Undang-Undang Dasar  Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen IV Pasal 31 ayat (4) mengamanatkan negara untuk memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD, untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Ini juga ditegaskan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam  Pasal 49 Ayat 1 undang-undang ini dinyatakan, “Dana Pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari APBN pada sektor pendidikan dan minimal20% dari APBD”.

Pelaksanaan dari amanat kedua undang-undang tersebut dalam APBD Kabupaten Limapuluh Kota, dipertanyakan oleh kalangan DPRD. Termasuk oleh Fraksi Partai Demokrat yang terdiri dari  Syamsu Wirman, Wendi Chandra Datuak Marajo, Alfian, dan Marshal.

What do you think?

Written by Julliana Elora

Elon Musk Ubah Twitter jadi Kekuatan Kebenaran, Basmi Akun Palsu

Bale dan Allen Masuk dalam Skuat Wales di Piala Dunia