Palembang, BP
Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumsel H Husni Thamrin melihat saat ini Walikota Palembang sedang , sesuai dengan Surat Gubernur dimana Gubernur Sumsel meminta mengajukan untuk pengembangkan kota Palembang terutama di seberang ulu.
Untuk menghindari perselisihan dengan masyarakat antara masyarakat Tegal Binangun dan Banyuasin , tetap berpedoman kepada Prmendagri No 23 tahun 1988 tentang batas wilayah.
“Setelah ditetapkan itu nanti masyarakat ikuti dulu, kalau mau berkembang ajukan lagi, mereka sedang menggodok itu,” katanya, Kamis (11/1).
Untuk pengembangan wilayah Palembang Ulu akan dilihat kesepakatan Banyuasin dan Palembang dan harus ada kesepakatan.
Apalagi dia setuju kalau kedepan kota Palembang perlu dikembangkan sesuai kebutuhan.
“Dan Palembang Ilir saya setuju harus menjadi kota tua dan pembangunannya harus selektif dan harus betul-betul menjaga dan melestarikan yang ada dan jangan dicampuradukan dengan yang lain dalam rangka mempertahankan atau melestarikan Palembang Ilir,” katanya.
Apalagi kedepan Palembang ilir bisa dikembangkan menjadi ikon dan objek wisata .#osk