Medan ( Berita ) : DPRD Provinsi Sumatera Utara menyetujui peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah yang direncanakan menjadi acuan pembangunan 20 tahun ke depan.
Dalam rapat paripurna DPRD Sumut di Medan, Jumat [13/1] , Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sumt Mustofawiyah mengatakan, perda itu merupakan usulan Pemprov Sumut dalam menindaklanjuti UU 26/2007 tentang Penataan Ruang.
Sebelum membahas dan menyetujui Perda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) tersebut, DPRD Sumut telah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.
Dari koordinasi dan konsultasi ke dua kementerian tersebut, didapatkan beberapa metode dalam penyelesaian masalah kawasan hutan yang ada di kabupaten/kota di Sumut yang dimasukkan dalam perda itu.
Ia mencontohkan mengenai hak-hak pihak ketiga yang berada dalam kawasan hutan yang dapat diselesaikan dengan tata batas dan mekanisme sesuai Peraturan Bersama Mendagri, Menhut LH, Menteri PU, dan BPN. Mekanisme tersebut berkaitan dengan mekanisme inventarisasi penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan Tanah (IP4T).
Kemudian, pola penyelesaian atas keinginan daerah di kawasan hutan yang dapat ditindaklanjuti melalui “outline” berdasarkan ketentuan PP 8/2103 tentang Keltelitian Perta Rencana Tata Ruang dengan mekanisme penggambaran. Setelah itu, penerapan “holding zone” yang dilakukan sesuai Inpres 8/2013 tentang Penyelesaian Penyusunan RTRW Provinsi dan kabupaten/Kota.
Sedangkan terhadap proyek-proyek nasional yang ada di Sumut telah diakomodasi dalam ranperda tersebut. Dengan demikian, melalui koordinasi dengan Pemprov Sumut, pemkab/pemkot, dan pemerintah pusat, telah dihasilan beberapa alternatif solusi terhadap permasalahan RTRW yang ada di Sumut.
Gubernur Sumut HT Erry Nuradi mengapresiasi kinerja DPRD yang membahas Perda RTRW yang diharapkan dapat memberikan acuan dalam penataan ruang dan wilayah di provinsi tersebut. (ant)