in

Driver Ojek  Sekarat Ditikam Begal 

Seorang driver ojek di Palembang  bernama Arianto warga Lorong Terusan Satu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang sekarat setelah dibegal tetangganya sendiri pada Sabtu (16/3) subuh  di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang . Pelaku dengan sadis menikam perut dan leher korban di belakang, lalu membawa kabur motor Revo korban, korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Bari Palembang. Peristiwa sudah dilaporkan ke Polisi agar pelaku ditangkap.(BP/IST)

Palembang, BP- Seorang driver ojek di Palembang  bernama Arianto warga Lorong Terusan Satu, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang sekarat setelah dibegal tetangganya sendiri pada Sabtu (16/3) subuh  di Jalan KH Azhari, Kelurahan 3-4 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang . Pelaku dengan sadis menikam perut dan leher korban di belakang, lalu membawa kabur motor Revo korban, korban sempat mendapat perawatan intensif di RSUD Bari Palembang. Peristiwa sudah dilaporkan ke Polisi agar pelaku ditangkap.

Baca Juga:  Polisi Tewas Dalam Mobil Dengan Luka Tembak di Kepala

Mona adik korban mengatakan, sebelum kejadian kakaknya mengendarai sepeda motor Honda Revo melintas tak jauh dari terduga pelaku Budi yang tak lain masih tetangga. Kemudian pelaku menghampiri korban.

Terduga pelaku meminta diantarkan ke tempat kejadian perkara (TKP). Sesampai di TKP pelaku langsung menusuk perut dan leher korban menggunakan sajam, akibatnya korban langsung terkapar bersimbah darah. Kemudian pelaku membawa lari motor Revo korban.

Baca Juga:  Di Pilkada Sumsel 2020 Hanya Kalah di OI, Muratara dan Mura, PBB Sumsel Klaim Sudah Maksimal

“Pelaku menyamar sebagai penumpang yang minta diantarkan. Lalu sampai di sana langsung ditusuk dan motornya langsung dibawa kabur,” kafa Mona.

Kejadian ini sudah dilaporkan ke pihak Kepolisian. Kini perkara ini sedang dalam penyelidikan pihak Kepolisian. #udi

 

 

 

 

What do you think?

Written by Julliana Elora

Pakai Topeng Spiderman, Eka Palak Gerai Es Krim dan Jukir

Inilah PP 14/2024 tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara dan Pensiunan 2024