Selasa, 20 Juni 2017 15:44 WIB
IDI – Personel Sat Narkoba Polres Aceh Timur bersama Polsek Ranto Peureulak, mencokok dua pria pemilik narkoba jenis ganja, Sabtu (17/6).
Kedua tersangka yang dibeureukah (ditangkap) itu adalah, AL (54) warga Gampong Pasir Putih, Kecamatan Ranto Puereulak, Aceh Timur, dan MJ (31) warga Desa Sungai Agung, Kecamatan Tapung, Kampar, Riau. Pria MJ adalah seorang perantauan dari Riau ke Seumanah Jaya.
Kapolsek Ranto Peureulak, Iptu Musa, kepada wartawan Senin (19/6) mengatakan, AL ditangkap di rumahnya, Sabtu (17/6) pukul 10.20 WIB. “Dari AL kita amankan sebelas bungkus berisi ganja, dan uang tunai Rp 710 ribu,” ungkap Iptu Musa.
Berdasarkan keterangan AL, jelas Iptu Musa, ia mengakui membeli ganja tersebut dari Mus di Gampong Seumanah Jaya. Berdasarkan, informasi itu, tim gabungan yang dipimpin KBO Sat Narkoba Ipda Deni, melakukan pengembangan ke rumah Mus namun pria itu tak berada di rumahnya. Petugas hanya menemukan MJ di rumah Mus dan langsung mengamankannya Sabtu siang 13.30 WIB itu. “MJ merupakan pekerja di kebun Mus. Setiap usai kerja MJ diberi ganja oleh Mus. Anggota juga menemukan satu bungkus ganja dari tas ransel, dan MJ mengakui ganja itu miliknya,” jelas Iptu Musa.
Saat ini, jelas Iptu Musa kedua tersangka bersama barang buktinya telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.(c49)