JAKARTA – Sebanyak dua mobil hasil rampasan milik mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola, dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelelangan ini dilakukan setelah kasus yang menjerat Zumi berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 72/Pid.Sus/TPK/2018/PN.Jkt.Pst pada 6 Desember 2018.
“Satu unit mobil merek Suzuki tipe APV STD dengan nomor polisi B 1537 SIX warna silver, harga limit yaitu 31.858.000 rupiah dan satu unit mobil merek Suzuki tipe APV STD dengan nomor polisi yaitu B 1538 SIX warna silver, harga limit 31.858.000 rupiah,” kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Jumat (5/4).
Febri mengatakan jaksa eksekusi KPK bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dalam melakukan lelang dua mobil barang rampasan milik Zumi tersebut. Zumi terbukti bersalah dalam kasus suap ketok palu kepada sejumlah anggota DPRD Jambi terkait pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017–2018.
Kedua mobil yang dilelang KPK tersebut, tambah Febri, dilengkapi dengan BPKB dan STNK. Informasi lebih lengkap, dapat dilihat pada website KPK, yaitu https://www.kpk.go.id/id/publikasi/pengumuman-lelang/pengumuman-lelang-barang-rampasan/825-pengumuman-lelang.
Selanjutnya, untuk calon peserta lelang, kata Febri, dapat melihat kedua mobil yang dilelang tersebut di Rupbasan Kelas I Jambi, Kenali Asam Bawah, Kota Baru, Jambi, pada hari Selasa (9/4) pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.
Untuk tempat lelang, lanjut Febri, akan dilakukan di Kantor KPKNL Jambi pada Rabu (10/4) dan batas akhir penawaran yaitu sampai 10.00 waktu server (WIB), sedangkan untuk lelang di internet dapat diakses pada lelang.go.id.
Persyaratan Lelang
Masyarakat yang ingin mengikuti lelang yang diadakan KPK harus melengkapi persyaratan lelang. Pertama, harus memiliki akun yang telah terverifikasi pada website www.lelang.go.id. Kedua, syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website lelang tersebut.
Ketiga, informasi lebih lanjut dapat menghubungi anggota Panitia Lelang Barang Rampasan KPK, Josep Wisnu Sigit dan Leo Sukoto Manalu di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada K 4 Jakarta Selatan dengan nomor telepon (021) 25578300 pada jam kerja atau KPKNL Jambi di Jalan Dr Soetomo Nomor 17 Jambi dengan nomor telepon (0741) 22028, 23980.
Saat ini, Zumi sedang menjalani hukuman penjara di Lapas Sukamiskin. Zumi divonis enam tahun penjara dan denda 500 juta rupiah dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Dia diyakini terbukti menerima gratifikasi uang 37.477.000.000 rupiah, 173.300 dollar Amerika Serikat, dan 100 ribu dollar Singapura, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Zumi juga dinyatakan terbukti memberikan suap kepada 53 anggota DPRD Jambi periode 2014–2019. ola/N-3