in

Dua Pasangan Mesum di Langsa Digerebek, Didenda Semen dan Pasir

PROHABA.CO, LANGSA – Warga Gampong Paya Bujok Seleumak, Kecamatan Langsa Baro, Senin (1/5/2023) pagi menggerebek sebuah rumah kos dan mengamankan dua pasang laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dari rumah tersebut.

Kedua pasangan ini diduga telah berbuat mesum (khalwat) di rumah kos yang berada di belakang bekas Kantor Pendidikan dan Pengajaran (Dikjar) Aceh Timur itu.

Namun, satu pasangan berhasil kabur dari rumah kos tersebut.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Kasat Pol PP & WH) Langsa melalui Kabid Linmas, Rizky Julianda SIP mengatakan, sekitar pukul 09.45 WIB pihaknya mendapat kabar dari Kepala Lorong Dusun Pendidikan Gampong Paya Bujok Seleumak bahwa sejumlah warga telah melakukan penggerebekan sebuah rumah kos.

Dalam penggerebekan itu, warga awalnya berhasil menangkap sepasang wanita dan lelaki yang diduga berbuat mesum.

Sedangkan sepasang lainnya berhasil melarikan diri dari kamar kos.

“Selanjutnya, dua orang yang lari itu dijemput personel WH ke rumah masing-masing untuk dibawa ke Kantor Satpol PP dan WH Langsa, tapi hanya perempuannya yang ada di rumah,” jelasnya.

Baca juga: Warga Langsa Baro Gerebek Pasangan Mesum di Rumah Kos, Didenda 5 Zak Semen, Setengah Truk Pasir Batu

Dengan demikian, tambah Rizky, pihaknya mengamankan total tiga orang di Kantor Satpol PP danWH Kota Langsa.

Sedangkan satu orang lagi, yakni pria dari pasangan perempuan yang berhasil dijemput ke rumahnya itu tidak diketahui keberadaannya.

“Dia tak berada di rumahnya saat dijemput. Hp-nya tak aktif saat dihubungi,” ujarnya.

Adapun tiga orang yang berhasil diamankan petugas itu terdiri atas MI (24), laki-laki, warga Gampong Sungai Pauh Tanjung, AI (28), warga Gampong Blang Seunibong, berstatus janda, dan NB (23), warga Gampong Biang Seunibong.

Kemudian, Satpol PP dan WH Kota Langsa melakukan mediasi antara pihak Gampong Blang Seunebong Langsa Kota dan Paya Bujok Seleumak.

Segala proses penyelesaian kasus ini ditangani perangkat gampong dengan berpedoman pada Qanun Nomor 9 Tahun 2008.

Artinya, denda terhadap pelaku sesuai dengan apa yang diatur dalam Qanun Reusam Gampong.

Baca juga: Mesum di Kampus, Dosen dan Mahasiswi Ditangkap Satpam, Rektorat Pecat sang Dosen

Baca juga: Tawuran di Makassar, Polisi Amankan Puluhan Pemuda

What do you think?

Written by Julliana Elora

Bobol Rumah Warga, 2 Anak di Bawah Umur Ditangkap

Rumah Terbakar Bersama Satu Sepmor dan Kambing