LHOKSUKON – Personel Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, Kamis (3/6/2021), berhasil meringkus dua pria yang sehari sebelumnya diduga merampas perhiasan emas dan handphone seorang perempuan.
Perampasan itu dilakukan pria berinisial MD (38) dan MA (30), keduanya warga Desa Lhok Bintang Hu, Aceh Utara. Dikisahkan, seorang wanita sedang mengendarai sepeda motor pada 2 Juni 2021 di jalan irigasi Gampong Lhok Bintang Hu. Kawasan itu terbilang sepi dari lalu lalang pengendara.
Tiba-tiba dua pria yang berboncengan naik sepeda motor menghadang perempuan yang naik sepeda motor tadi.
Begitu ia hentikan laju kendaraannya, MD dan MA langsung merampas perhiasan emas yang dikenakan perempuan tersebut. Tak hanya itu, handphone (hp) korban juga dirampas. Lalu korban ditinggalkan seorang diri di jalan irigasi yang sepi itu.
Korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya kepada mapolsek terdekat. Hari itu juga aparat terus bergerak melacak keberadaan tersangka pelaku.
Esoknya, 3 Juni, petugas berhasil melacak keberaaan tersangka, sekaligus menangkapnya. “Saat disergap keduanya sedang tidur-tiduran di meunasah gampongnya,” ujar Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kapolsek Tanah Jambo Aye, AKP Ahmad Yani, kepada Prohaba, Sabtu (5/6/2021) siang.
Singkatnya, kedua tersangka ditangkap petugas di Meunasah Gampong Lhok Bintang Hu, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara, tanpa perlawanan. Keduanya langsung diamankan di Mapolsek Tanah Jambo Aye untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.
“Keduanya ditangkap atas laporan korban, seorang perempuan, beberapa hari lalu,” pungkas AKP Ahmad Yani.
Sejauh ini belum diperoleh keterangan apa bentuk perhiasan korban yang diambil paksa oleh kedua tersangka itu. Apakah kalung, gelang, atau cincin dan berapa berat serta taksiran harganya. Merek hp korban yang dirampas itu juga belum dirincikan apa mereknya. (jaf)