PROHABA.CO – Wajah polisi gadungan yang ditangkap merampok dan memeras dua wanita kenalannya akhirnya dipamerkan Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Adapun dua tersangka polisi gadungan yang memeras dan merampok itu yakni B dan R.
Polisi gadungan itu ditangkap setelah memeras dan merampok tiga orang wanita berinisial YD, WS dan RD.
Bahkan, untuk meyakinkan para korbannya, kedua pria tersebut menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada korbannya.
Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, perampokan yang dilakukan kedua pelaku berlangsung pada Selasa (6/12/2022) lalu.
“Sudah dilakukan penangkapan terhadap dua orang pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan modus mengaku sebagai anggota Polri,” kata Fathir kepada Tribun-medan, Jumat (23/12/2022).
Ia menceritakan, kasus tersebut bermula ketika kedua polisi gadungan itu bertemu dengan korban YD di salah satu tempat hiburan malam.
Baca juga: Dari Penjara Nikita Mirzani Dirujuk ke RS Bintaro, Keluhkan Sakit di Bagian Leher
Kemudian, YD pun diajak pergi oleh kedua pelaku dan ditengah perjalanan korban dituduh melakukan perbuatan pidana dan diancam akan ditangkap.
“Pelaku melakukan aksinya ini dengan cara menodongkan senjata jenis airsoft gun kepada para korban, dengan cara menakut-nakuti korban, berperan sebagai anggota Polri sehingga korban merasa takut,” sebutnya.
Dikatakannya, dalam keadaan ketakutan pelaku memanfaatkan situasi tersebut dan memeras harta benda korban. termasuk uang tunai sebesar Rp 20 juta.
“Uang Rp 20 juga, ada juga emas, berupa kalung, anting, serta gelang, dan juga perhiasan lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Fathir mengungkapkan tidak hanya kepada satu korban, kedua polisi gadungan tersebut juga memanfaatkan korban untuk memancing korban lainnya.
“Jadi pelaku memancing korban untuk menghubungi korban yang kedua, kemudian muncul lagi korban yang ketiga,” tuturnya.
“Untuk kejadiannya ada tiga lokasi, untuk kejadian pertama di sebuah tempat hiburan malam, kemudian berpindah kedua lokasi berikutnya,” sambungnya.
Baca juga: Wanita Muda Ditemukan Tak Bernyawa di Beurawe
Ia mengatakan, saat ini kedua polisi gadungan itu telah diamankan beserta barang buktinya satu buah mobil yang dipakai pelaku dan senjata airsoft gun.
Atas perbuatannya, kedua polisi gadungan tersebut dijerat dengan pasal 365 KUHP, dan terancam hukuman penjara diatas lima tahun.
“Saat ini kami juga melakukan pengembangan, karena dilihat dari modus yang dipakai oleh keduanya ini, ada kemungkinan pelaku juga melakukan tindakan pidana yang sama terhadap para korban yang berbeda,” pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pasang Wajah Kasihan, Inilah Dua Polisi Gadungan yang Merampok Wanita Kenalannya