PROHABA, BANDA ACEH – Kasus mesum yang melibatkan oknum PNS berinisial AG (48), warga salah satu gampong di Kecamatan Baitussalam, Aceh Besar, bersama seorang wanita bersuami asal Kota Sabang berinisial AS (42) punya fakta baru.
Ternyata, oknum PNS berinisial AG sudah menjalin hubungan terlarang itu selama dua tahun dengan AS.
Lalu, wanita AS sering mendapat kesempatan menuju ke Banda Aceh untuk tujuan menjenguk anaknya yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di pusat ibu kota Provinsi Aceh ini.
Lalu, di setiap kesempatan tersebut dan ketika AS hendak kembali ke Sabang, pasangan selingkuh ini selalu bertemu dan melakukan perbuatan terlarang.
Fakta baru itu diungkap Plt Kasatpol PP dan WH, Heru Triwijanarko MSi, kepada Prohaba, Jumat (29/1/2021).
Menurut Heru, dulunya oknum PNS AG dan AS diduga satu sekolah di Kota Sabang.
“AS merupakan adik leting dari oknum PNS berinisial AG.
Baca juga: Cabuli Gadis di Mobil, Pemuda Ganteng Dipenjara 175 Bulan
Keduanya diduga kembali bertemu saat dibentuk grup WhatsApp dan pertemuan para alumni pun terjadi.
Intinya, cinta lama bersemi kembali (CLBK) di antara keduanya kembali terjadi,” sebut Heru.
Mulai dari saling tahu nomor handphone sampai keduanya intens berkomunikasi melalui media sosial.